Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 81-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016 |
|
Nomor | 81-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Penganiayaan mengtakibatkan matiPenganiayaan. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Jem C.H. Manibuy, S.H., Mayor Chk NRP 11020013830776. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 37-K/PM.III-19/AD/IV/2016 tanggal 19 Agustus 2016, sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 37-K/PM.III-19/AD/IV/2016 tanggal 19 Agustus 2016, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016.zip
- Download PDF
- 81-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 362 K/MIL/2016
Peninjauan Kembali : 12 PK/MIL/2018
Banding : 81-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016
Statistik10957