Putusan PN MAKALE Nomor 59/Pdt.G/2017/PN Mak |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2017/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Farhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari TANDIBUA?; - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.861.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah); - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2017/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2017/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2017/PN Mak
Kasasi : 1194 K/PDT/2019
Peninjauan Kembali : 111 PK/Pdt/2021
Banding : 229/PDT/2018/PT.MKS
Statistik9889