- Menyatakan terdakwa terdakwa I. ASDAR Alias ASDAR Bin HUSAINdan terdakwa II. RIMBA Alias RIMBA Bin TASMINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ASDAR Alias ASDAR Bin HUSAINdan terdakwa II. RIMBA Alias RIMBA Bin TASMINoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama.8 (delapan.) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani ParaTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan ParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat 0,176 gram (merupakan sisa dari 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Bruto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram yang disisihkan guna pemeriksa Labfor dan dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : TAP-132/Q.4.12/Euh.1/01/2019 tanggal 21 Januari 2019 serta Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti tanggal 7 Februari 2019;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat 0,073 gram (merupakan sisa dari 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang disisihkan guna pemeriksa Labfor;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru muda nomor imei I : 3558410975532855, imei II : 355841097532855 nomor sim : 085821349734;
- 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna hitam nomor sim 082388521184 imei I : 351618/06/400699/6, imei II : 351619/06/400699/4;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Masye Kumaunang |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dirampas untuk dimusnahkan; Agar dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik280