- Menyatakan terdakwa Ahmad Yani, ST. Bin Muchtar M. Ali. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 Huruf (b) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Yani, ST. Bin Muchtar M. Ali. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan Kurungan;
- Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :
- Poin 1 sampai 23 dibawah, disita dari LK.AHMAD YANI, ST. Bin MUCHTAR yang berperan selaku Konsultan Pengawas atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni :
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen Kontrak dengan nomor surat perjanjian : 23/KTRK-AWAS/PRPJ/DPUK/X/2016, tanggal 07 Oktober 2016 tentang Pengawasan teknis peningkatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap Dokumen asli, Surat perjanjian pinjam meminjam perusahaan, tanggal 05 Oktober 2015 ;
- 1 (satu) rangkap Dokumen asli dengan nomor : 04/PT-MV/AWAS-DID/XI/2016, tanggal 03 November 2016 perihal surat teguran I kepada CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA sebagai pelaksana pekerjaan, dengan nomor :
- 1 (satu) rangkap Dokumen asli, dengan nomor : 05/PT-MV/AWAS-DID/XI/2016, tanggal 15 November 2016 perihal surat teguran II kepada CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA sebagai pelaksana pekerjaan.
- 1 (satu) rangkap Dokumen asli, dengan nomor : 10/PT-MV/AWAS-DID/XII/2016, tanggal 10 Desember 2016 perihal surat teguran III kepada CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA sebagai pelaksana pekerjaan.
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen laporan pendahuluan perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang, tanggal 31 Desember 2016 ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan nomor : 63/PT-MV/Lap.Bln/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016 perihal laporan bulanan I pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan nomor : 63/PT-MV/Lap.Bln/XI/2016, tanggal 30 November 2016 perihal laporan bulanan II pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan nomor : 66/PT-MV/Lap.Bln/XII/2016, tanggal 31 Desember 2016 perihal laporan bulanan III pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 1.a/PT-MV/Lap.Mg/X/2016, tanggal 13 Oktober 2016, tentang laporan Mingguan I perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 2.a/PT-MV/Lap.Mg/X/2016, tanggal 20 Oktober 2016, tentang laporan Mingguan II perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 3.a/PT-MV/Lap.Mg/X/2016, tanggal 27 Oktober 2016, tentang laporan Mingguan III perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 4.a/PT-MV/Lap.Mg/XI/2016, tanggal 03 November 2016, tentang laporan Mingguan IV perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 5.a/PT-MV/Lap.Mg/XI/2016, tanggal 10 November 2016, tentang laporan Mingguan V perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 6.a/PT-MV/Lap.Mg/XI/2016, tanggal 17 November 2016, tentang laporan Mingguan VI perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 7.a/PT-MV/Lap.Mg/XI/2016, tanggal 24 November 2016, tentang laporan Mingguan VII perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 8.a/PT-MV/Lap.Mg/XII/2016, tanggal 01 Desember 2016, tentang laporan Mingguan VIII perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 9.a/PT-MV/Lap.Mg/XII/2016, tanggal 08 Desember 2016, tentang laporan Mingguan IX perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 10.a/PT-MV/Lap.Mg/XII/2016, tanggal 15 Desember 2016, tentang laporan Mingguan X perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan surat pengantar nomor : 11.a/PT-MV/Lap.Mg/XII/2016, tanggal 22 Desember 2016, tentang laporan Mingguan XI perihal pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ; -
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan nomor : 60/PT-MV/AWAS-DID/XII/2016, tanggal 31 Desember 2016 perihal laporan akhir pekerjaan tentang pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan nomor : 66/BAP/PRPJ/DPUK/V/2017, tanggal 04 Mei 2017 perihal BA pembayaran pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan DID Pebaian Tombang ;
- 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Enrekang TA. 2016 dengan nomor DPPA SKPD : 1.03 1.03.01 00 5 2, tanggal 08 November 2016 tentang program pekerjaan pengawasan teknis peningkatan rehab/pemeliharaan jalan ; -
- Poin 1 sampai 23 dibawah, disita dari LK.AHMAD YANI, ST. Bin MUCHTAR yang berperan selaku Konsultan Pengawas atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni :
- Poin 1 sampai 3 dibawah, disita dari LK.HADI IMRAN KADIR, ST. Bin KADIR SIMEN yang berperan selaku Pengawas Lapangan atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni :
- Poin 1 sampai 3 dibawah, disita dari LK.SALAMA, S.M. Bin NARRU yang berperan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kab. Enrekang atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni :
- 1 (satu) rangkap Dokumen asli, perihal Surat Keputusan Bupati Enrekang (SK) Nomor : 141/KEP/III/2015, tanggal 23 Maret 2015, tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 756/KEP/XII/2014, tentang Penetapan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Enrekang TA. 2015;
- 1 (satu) rangkap Dokumen asli, perihal Surat Keputusan Bupati Enrekang (SK) Nomor : 619/KEP/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015, tentang Penetapan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Enrekang TA. 2016;
- 1 (satu) rangkap Dokumen asli, perihal Surat Keputusan Bupati Enrekang (SK) Nomor : 27/KEP/II/2017, tanggal 01 Februari 2017, tentang Penetapan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Enrekang TA. 2017;
- 1 (satu) rangkap copy Dokumen yang telah dilegalisir, perihal Surat Keputusan Bupati Enrekang (SK) Nomor : 127/KEP/III/2014, tanggal 03 Maret 2014, terkait Pengangkatan/Pemindahan dalam dan dari jabatan struktural lingkup pemerintah Kab. Enrekang ;
- 1 (satu) rangkap Dokumen/berkas untuk kelengkapan dalam hal pembayaran uang muka pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang;
- 1 (satu) rangkap Dokumen/berkas untuk kelengkapan dalam hal pembayaran MC 01 S/D 03 PEK. pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang ;
- 1 (satu) rangkap Dokumen asli perihal Kartu Inventaris Barang (KIB) D jalan, Irigasi dan Jaringan, tanggal 31 Desember 2016, tertanda pengurus barang Dinas PU Kab. Enrekang, A.n. Hj. HASBIAH, Diketahui oleh Kepala Dinas PU Kab. Enrekang, A.n. Drs. ABDULLAH, MM ;
- 1 (satu) rangkap dokumen perihal Peraturan Menteri dalam Negeri (PERMEN) Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
- 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa rekening koran perihal bukti pencairan uang muka sebesar Rp. 312.681.600.00,- (tiga ratus dua belas juta, enam ratus delapan puluh satu ribu, enam ratus rupiah), yang dicairkan pada tanggal 18 Oktober 2016 dari Rekening Kas Umum Daerah Kab. Enrekang ke rekening CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA, dengan No : SP2D/1233/SP2D/2016/LS/X/2016.-
- 1 (satu) rangkap dokumen asli berupa rekening koran perihal bukti pencairan MC-01 s/d MC-03 sebesar Rp. 542.805.000,00,- (lima ratus empat puluh dua juta, delapan ratus lima ribu rupiah), yang dicairkan pada tanggal 30 Desember 2016 dari Rekening Kas Umum Daerah Kab. Enrekang ke rekening CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA, dengan No : SP2D/2929/LS/XII/2016.-
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait Surat penugasan Anggota pokja ULP untuk paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang, tanggal 19 Agustus 2016.-
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang.-
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait kerangka acuan kerja (KAK) jasa Konstruksi peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang.-
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait Spesifikasi tekhnis pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait Summary Report pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait jadwal pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait Informasi lelang pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait Informasi lelang tentang tahap-tahap evaluasi paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang, yang terdiri dari :
- tahap evaluasi administrasi;
- evaluasi tekhnis;
- evaluasi harga;
- evaluasi kualifikasi;
- evaluasi akhir.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Berita acara hasil pelelangan (BAHP) pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang, Nomor : 35/BAHP/ULP-Konstan-02/IX/2016, tanggal 21 September 2016.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait berita acara evaluasi penawaran (BAHEP) pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang, Nomor : 35/BAHEP/ ULP-Konstan-02/IX/2016, tanggal 21 September 2016.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait surat dukungan Bank oleh Bank Sulselbar yang diberikan kepada CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA untuk ditujukan kepada pokja ULP jasa konstruksi ULP pemerintah Kab. Enrekang pada paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait surat pernyataan dari CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA untuk paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang.
- 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait berita acara hasil Klarifikasi penawaran/verifikasi data kualifikasi (BA/VER) pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang, Nomor : 36/BA-VER/ULP-Konstr-02/IX/ tanggal 14 September 2016.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Abdur Razak |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hamisah, Mhbrpanitera Pengganti Yuliati Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I b) Poin 1 sampai 8 dibawah, disita dariLK. AHMAD YANI, ST. Bin MUCHTAR yang berperan selaku Konsultan Perencana atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : - 1. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen PedomanAnalisa harga satuan pekerjaan (AHSP) bidang Bina Marga dengan nomor : 7.1(10) a, tentang jenis pekerjaan beton mutu rendah FC = 7,4MPa (K-100); 2. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen Pedoman Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) bidang Bina Marga dengan nomor : 7.1(10), tentang jenis pekerjaan beton mutu rendah FC = 10MPa (K-125); 3. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen Pedoman Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) bidang Bina Marga dengan nomor : 7.1(8), tentang jenis pekerjaan beton mutu rendah FC = 15MPa (K-175); 4. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen Pedoman Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) bidang Bina Marga dengan nomor : 7.1(7) a, tentang jenis pekerjaan beton mutu sedang FC = 20MPa (K-250); 5. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen Gambar perencanaan ruas jalan Pebaian-Tombang TA. 2016 ; 6. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen dengan nomor : 23/KTRK-PRC/PRPJ/DPUK/V/2016, tanggal 30 Mei 2016 perihal Kontrak Perencanaan tekhnis peningkatan, rehab/pemeliharaan jalan DID TA. 2016 ; 7. 1 (satu) rangkap Dokumen asli terkait surat perjanjian pinjam meminjam perusahaan PT. INDO PRATAMA SARI, tanggal 29 Mei 2016 ; 8. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir terkait Dokumen RAB Engineer???s Estimate (EE) ruas jalan Pebaian-Tombang, tanggal ; 1. 1 (satu) rangkap foto copy SK (surat Keputusan) Bupati Enrekang Nomor : 187/KEP/DPUK/IV/2016 tentang Penetapan panitia pelaksana kegiatan peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan TA. 2016 Tanggal 04 April 2016. - 2. 1 (satu) Rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya berupa surat teguran untuk CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan Peningkatan, rehab/pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang, dengan Nomor : 05/PT-MV/AWAS-DID/XI/2016, Tanggal 15 Nopember 2016.----- 3. 1 (satu) Rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya berupa surat teguran untuk CV. CIPTA GRIYATAMA SEJAHTERA sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan Peningkatan, rehab/pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang,, dengan Nomor : 10/PT-MV/AWAS-DID/XII/2016, Tanggal 10 Desember 2016.- d) Poin 1 sampai 4 dibawah, disita dari LK. ABDUL RAHMAN WARIS, ST. Bin WARIS yang berperan selaku Ketua Tim PHO atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : 1. 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen yang telah dilegalisir terkait SK (surat Keputusan) Bupati Enrekang Nomor : 146/KEP/DPU/III/2016 tentang Penetapan panitia penerimaan hasil pekerjaan lingkup bidang PSDA Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PU Kab. Enrekang TA. 2016 Tanggal 23 Maret 2016; 2. 1 (satu) Rangkap Dokumen asli perihal Serah terima pertama pekerjaan (PHO) dengan nomor : 591/BASTP/PRPJ/DPUK/XII/2016, tanggal 28 Juni 2017 terkait kegiatan pekerjaan ruas jalan Pebaian-Tombang TA. 2016; 3. 1 (satu) rangkap Dokumen asli perihal Laporan Rancangan Campuran Beton K- 250 (MIX DESIGN) dengan Nomor : 0184/LAB/XI/2016, tanggal 08 November 2016, terkait kegiatan pekerjaan peningkatan rehab/pemeliharaan ruas jalan Pebaian ??? Tombang TA. 2016; 4. 1 (satu) rangkap Dokumen asli perihal Pengujian Kuat Tekan Kubus Beton, tanggal 26 desember 2016, terkait kegiatan pekerjaan peningkatan rehab/pemeliharaan ruas jalan Pebaian ??? Tombang TA. 2016 e) Poin 1 sampai 9 dibawah, disita dari LK.Ir.SARIFUDDIN, M.Si. Bin SANDIRI MANTARI yang berperan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : 1. 1 (satu) rangkap Dokumen PERKAP LKPP No. 23 tahun 2015 tentang petunjuk tekhnis operasional sertifikasi keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, tanggal 23 Oktober 2015, Tertanda Agus Prabowo (selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; ---- 2. 1 (satu) rangkap copy sertifikat ahli pengadaan Nasional A.n. SARIFUDDIN, ST, tanggal 22 Mei 2011; 3. 1 (satu) rangkap copy Dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, perihal DPA Perubahan terkait kegitan Peningkatan, rehab/pemeliharaan jalan tahun 2016, tanggal 08 November 2016; 4. 1 (satu) rangkap Dokumen asli perihal Surat Keputusan Bupati Enrekang (SK) Nomor : 302/KEP/DPU/XI/2016, tanggal 17 November 2016, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 187/KEP/DPUK/IV/2016 tentang penetapan panitia pelaksana Kegiatan peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan tahun 2016; 5. 1 (satu) rangkap Dokumen asli perihal Enginer Estimate (EE) terkait pekerjaan peningkatan ruas Pebaian-Tombang. 6. 1 (satu) rangkap copy Dokumen HPS sesuai dengan aslinya, terkait pekerjaan peningkatan ruas Pebaian-Tombang. 7. 1 (satu) rangkap Dokumen (hasil Download) perihal PERDA Kab. Enrekang No. 10 tahun 2011, tentang Retribusi jasa usaha, tanggal 28 Desember 2011. 8. 1 (satu) rangkap copy Dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, perihal Spesifikasi umum 2010 (Revisi 3), Devisi 7. 9. 1 (satu) rangkap Dokumen asli perihal Surat perjanjian paket pekerjaan jasa Konstruksi (Kontrak), dengan Nomor : 20/KTRK/PRPJ/DPUK/IX/2016, tanggal 30 September 2016 untuk pekerjaan peningkatan jalan ruas Pebaian-Tombang. g) Poin 1 sampai 5 dibawah, disita dari Pr.HUSNIATI, SH, M.Ap Binti ABDUL LATIF yang berperan selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Kab. Enrekang, atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : h)Poin 1 dibawah, disita dari Lk.Drs. ABDULLAH, MM. Bin H. SANNENG yang berperan selaku Kepala Dinas PU Kab. Enrekang, atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : 1. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya perihal SK (Surat keputusan Bupati Enrekang) Nomor : 127/KEP/III/2014, tanggal 03 Maret 2014 tentang pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural lingkup pemerintah Kab. Enrekang (selaku Kadis PU Kab. Enrekang).- i)Poin 1 sampai 2 dibawah, disita dari Lk. JAMALUDDIN S.Pd Bin IBRAHIM yang berperan selaku Kepala Kasda Kab. Enrekang, atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : j)Poin 1 sampai 2 dibawah, disita dari Lk.H. MUHAMMAD SYAHBAN GAMA, SE. Bin GAMA yang berperan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas PU Kab. Enrekang tahun 2016, atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : 1. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati yang telah dilegalisir berdasarkan aslinya, dengan nomor surat keputusan : 127/KEP/III/2014, tanggal 3 maret 2014, Tentang Pengakatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural lingkup pemerintahan Kab. Enrekang. Yang ditanda tangani oleh Bupati Kab. Enrekang; 2. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati yang telah dilegalisir berdasarkan aslinya dengan nomor surat keputusan : 124/KEP/DPUK/IX/2016, Tentang Revisi penetapan pejabat pengelola keuangan Dinas Pekerjaan umum kabupaten enrekang tahun anggaran 2016, yang ditanda tangani oleh Kadis PU Kab. Enrekang selaku atas nama Bupati Enrekang. k) Poin 1 dibawah, dibawah, disita dari Lk.MUHAMMAD ASRI Bin M. NATSIR SULLE yang berperan selaku Staf Bidang Bina Tekhnik dan bina program Dinas PU. Kab. Enrekang, atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : 1. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati yang telah dilegalisir berdasarkan aslinya, dengan nomor surat keputusan : 165/KEP/DPUK/III/2016, tanggal 11 Maret 2016, Tentang Penetapan panitia pelaksana kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi bangunan gedung tahun anggaran 2016; l) Poin 1 sampai 15 dibawah, disita dari Lk.LUKMAN SHALEH, ST. Bin DEKENG TAQWA yang berperan selaku ketua Pokja (Kelompok kerja) konstruksi pada ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kab. Enrekang, atas kegiatan pekerjaan tersebut, Adapun barang bukti yang dimaksud yakni : - 1. 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait dokumen Penawaran CV. Cipta Griyatama Sejahtera. 2. 1 (satu) rangkap copyan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait SK (Surat Keputusan Bupati Enrekang) Nomor : 207/KEP/IV/2016, tanggal 11 April 2016, tentang penetapan anggota unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah Kabupaten Enrekang tahun 2016. Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Statistik750