Putusan PN TOBELO Nomor 06/Pdt.G/2012/PN.TBL |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2012/PN.TBL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 06/Pdt.G/2012/PN.TBL1. HELENA T. ROMONYNUKU R. ROMONYHERRY CH. ROMONYALBERT D. ROMONYIRIANTO ROMONYERASMUS ROMONYHERLINA CH. ROMONYANTHON FRITS ROMONYBURANYITA A. ROMONYCANDRA RINO ROMONYEVA ADRIANI ROMONYDANIEL SUNDALANGI (SEBAGAI PARA PENGGUGAT) MELAWAN 1. Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Besar JakartaCq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 11 ManadoCq Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ternate ; Sebagai Tergugat I ; 2. Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Besar JakartaCq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 11 ManadoCq Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang TernateCq. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Layanan Tobelo ; Sebagai Tergugat II ; 3. Direktur N.V. Wilis Trading & Industrial Coy Ltddahulu beralamat di Jln. Bongkaran Nomor 44 (Atas) SurabayaProvinsi Jawa Timursekarang tidak diketahui jelas beralamat dimana ; Sebagai Tergugat III ; 4. Kepala Badan Pertanahan Nasional PusatCq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku UtaraCq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Halmahera Utara ; Sebagai Tergugat IV ; |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Ni Kadek Ayu Ismadewi, Hamzah Kailul |
Panitera | Nobert Hangewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI. - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Nikolas Romony dan almarhumah Mien Margaretha Junga ;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pdt.G/2012/PN.TBL.zip
- Download PDF
- 06/Pdt.G/2012/PN.TBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT /2012 PT.MALUT
Pertama : 06/Pdt.G/2012/ PN.TBL
Statistik7637