Putusan PT SURABAYA Nomor 848/PID/2017/PT SBY |
|
Nomor | 848/PID/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Madiun tanggal 14 November 2017 Nomor 126/Pid.Sus/2017/PN Mad., yang dimintakan banding, dengan MENGADILI SENDIRI- Menyatakan bahwa Terdakwa RIAWAN bin SUPADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;- Menjatuhkan pidana denda terhadap diri Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;- Menetapkan barang bukti:1. Di temukan dilantai kamar :%u2022 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas larutan cap kaki tiga lengkap terpasang dengan 2 (dua) sedotan;%u2022 1 (satu) buah sumbu / cimpli;%u2022 1(satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga Sabu;%u2022 3 (tiga) korek api gas;%u2022 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;%u2022 2 (dua) buah gunting;%u2022 1 (satu) buah sedotan warna bening;%u2022 3 (tiga) buah potongan sedotan warna merah kombinasi putih;%u2022 2 (dua) buah botol alkohol kemasan isi 100 ml;%u2022 1 (satu) buah botol dari kaca;%u2022 1 (satu) buah botol bekas minuman pocari sweat;%u2022 1 (satu) kotak tysu;%u2022 1 buah peniti;2. Ditemukan ditembok kamar yang dimasukkan kedalam tas plastik warna biru setelah dibuka terdapat:%u2022 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga sabu;%u2022 1 (satu) buah potongan sedotan;3. Ditemukan di laci almari yang terletak dikamar berupa 2 (dua) buah buku tahapan BCA An. Diana Kartika dan An. Agung Prasetyo;4. Ditemukan ditempat sampah yang terletak di dapur:%u2022 2 (dua) buah sedotan yang dililit kertas tisu;%u2022 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada kerak diduga sabu;%u2022 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;%u2022 2 (dua) buah potongan plastik klip bekas isi sabu;%u2022 3 (tiga) buah catton bad;5. Ditemukan dalam tas warna kuning yang menempel ditembok dapur 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi:a. 1 (satu) buah timbangan merk constan warna silver;b. 1 (satu) pak kantong plastik klip;c. 1 (satu) kantong plastik klip ukuran besar berisi 4 (empat) kantong plastik klip bekas isi sabu;d. 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 2 (dua) kantong plastik klip;e. 1 (satu) kantong plastik klip berisi 6 (enam) kantong plastik klip setelah dibuka berisi Narkotika jenis sabu setelah ditimbang dan diberi kode :Kode A : dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;Kode B : dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;Kode C : dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;Kode D : dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;Kode E : dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;Kode F : dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;f. 1 (satu) kantong plastik klip berisi 2 (dua) kantong plastik klip setelah dibuka berisi Narkotika jenis sabu setelah ditimbang dan diberi kode : Kode G : dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan Kode H: dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;g. 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild setelah dibuka berisi : 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat : 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dan diberi Kode I;h. 1 (satu) lembar kertas tisu, dani. 2 (dua) buah pipet yang terbuat dari kaca;6. Ditemukan dalam dompet warna hitam yang saat itu berada di meja yang terletak didalam kamar berisi :%u2022 1 (satu) buah ATM Paspor BCA;%u2022 4 (empat) lembar bukti struk transfer bank BCA;%u2022 Uang tunai Rp.909.000.00,-(sembilan ratus sembilan ribu rupiah);7. Ditemukan pada saat penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan AGUNG PRASETYO Bin TADJAT:a. Uang tunai sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), dan b. 1 (satu) buah Handphone merk Andromax tipe 4G LTE warna hitam;seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Agung Prasetyo bin Tadjat;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 848/PID/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 848/PID/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 848/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 528 K/PID.SUS/2018
Pertama : 126/Pid.Sus/2017/PN Mad
Statistik4526