Putusan PN KRAKSAAN Nomor 51/Pdt.G/2008/PN.Kab.Prob. |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2008/PN.Kab.Prob. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparno |
Hakim Anggota | Rina Indrajanti, . Laurensius Bapa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------2. Menetapkan menurut hukum bahwa : Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum B. Kadin Gendoek serta yang berhak mewarisi harta peninggalannya ; -------------------3. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah sawah persil 25, klas S.III, leter C No. 57, seluas 0,730 hektar termasuk di dalamnya tanah sengketa seluas 0,486 hektar, yang terletak di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan point (3) adalah : harta peninggalan milik almarhum B. Kadin Gendoek ; -------------------------------------------4. Menyatakan bahwa : penguasaan tanah sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ; -------------------------------------------------------5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala pemindahan hak atas tanah sengketa beserta surat-surat yang berkaitan dengan pemindahan hak tersebut di buku C desa (lama) milik almarhum B. Kadin Gendoek leter C No. 57 yang diubah menjadi leter C No. 239 atas nama B. Tasin dan leter C (buku C desa baru), No. 235 atas nama : B. Tosin serta leter C No. 819 dan leter C No. 818 serta Sertifikat Hak Milik ????????. 22 Milik No.289 atas nama : Kostina dan Sertifikat Hak Milik No. 290 atas nama : Artasi atau siapa saja ; ------------------------------------------------------------------------------------ 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari semua benda miliknya dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik untuk dibagi waris bersama antara Para Penggugat, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan Polisi atau aparat Negara lainnya ; ------------------------------------------------7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; ----------------------------------8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 492 PK/Pdt/2015
Pertama : 51/Pdt.G/2008/PN Kab.Prob.
Statistik10414