Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 07/PDT.G/2011/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 07/PDT.G/2011/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanahjual beliperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 7 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Heru Susanto, Dwi Sugiarto |
Panitera | Zulfikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI:DALAM EKSESPI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat Konpensi;- DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagaian; 2. Menyatakan Akte No. 18 Tentang Perjanjian Penitipan Uang tertanggal15 April 1997 dan Akte No. 19 Tentang Perjanjian Pinjam Pakai tertanggal 15 April 1997 adalah sah menurut hukum; 3. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;?DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Akte No. 19 Tentang Pinjam Pakai tertanggal 15 April 1997 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan bidang-bidang tanah sebagaimana tersebut dalam : a. Sertifikat Hak Milik No. 158/Karang terletak dalam Propinsi JawaTengah Kabupaten Karanganyar, Kecamatan KarangpandanDesa/kelurahan Karang dengan luas tanah 5.874 M2 atas nama Chadra Lomanto; b. Sertifikat Hak Milik nomor 320/Karang terletak dalam Propinsi JawaTengah Kabupaten Karanganyar, Kecamatan KarangpandanDesa/kelurahan Karang dengan luas tanah 321 M2 atas nama Chandra Lomanto bin Susilo; c. Sertifikat Hak Milik nomor 321 /Karang terletak dalam Propinsi JawaTengah Kabupaten Karanganyar. Kecamatan KarangpandanDesa/kelurahan Karang dengan luas tanah 816 M2 atas namaNorbertus Chandra Lomanto; Adalah sah hak milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi; 4. Menyatakan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa ini kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dalam keadaan baik tanpa suatu syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan alat negara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 6. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 750 K/Pdt/2014
Pertama : 07/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST
Statistik12330