Putusan PN KEFAMENANU Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Kfm |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahMeko17PerdataGugatan2018PdtG |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Yefri Bimusu, I Gede Adi Muliawan |
Panitera | - Yesephus M. Lakapu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemegang hak menguasai yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 1.166 m dan dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan tanah Laurens Ogom / Rumah Makan Padang 2;- Barat berbatasan dengan tanah Kantor Statistik;- Selatan berbatasan dengan tanah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;- Timur berbatasan dengan Jalan Raya Eltari;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Peralihan hak atas obyek sengketa dari pemegang hak menguasai oleh Para Penggugat berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 1.166 m dan dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan tanah Laurens Ogom / Rumah Makan Padang 2;- Barat berbatasan dengan tanah Kantor Statistik;- Selatan berbatasan dengan tanah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;- Timur berbatasan dengan Jalan Raya Eltari;adalah Perbuatan Melanggar Hukum;4. Menyatakan cacat hukum peralihan hak atas obyek sengketa yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dari pemegang hak menguasai oleh Para Penggugat berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 1.166 m dan dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan tanah Laurens Ogom / Rumah Makan Padang 2;- Barat berbatasan dengan tanah Kantor Statistik;- Selatan berbatasan dengan tanah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;- Timur berbatasan dengan Jalan Raya Eltari;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II karena kesalahannya untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat, sebesar Rp. 0,- (nol rupiah);6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.207.000,- (empat juta dua ratus tujuh ribu rupiah) secara berimbang, untuk Para Penggugat sebesar Rp. 707.000,- (tujuh ratus tujuh ribu rupiah) dan untuk Tergugat I dan Tergugat II, masing-masing sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima pulih ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2018/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2018/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1798 K/Pdt/2020
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Kfm
Statistik17241