- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian
- Menyatakan Almarhum H. Jawade bin Ambo Leda telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2017 dan Hj. Hadia binti Ambo Malla telah meninggal dunia pada tanggal 08 Nopember 2015 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Jawade bin Ambo Leda dan Almarhumah Hj. Hadia binti Ambo Malla adalah;
- Zainuddin bin H. Jawade (Penggugat I)
- Mustafa bin H. Jawade (Penggugat II)
- Hj. Hasnawati binti H. Jawade (Tergugat)
- Menetapkan harta warisan Almarhum H. Jawade bin Ambo Leda dan Almarhumah Hj. Hadia binti Ambo Malla adalah :
- Sebidang Tanah dan Bangunan Burung Walet yang terletak di Jln. Umi, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, seluas kurang lebih 240 M2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik atas nama Hj. Hadia (Almh), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan Jalan Umi ;
- Sebelah Selatan berbatasan H. Muh. Amin (Toko Kembang Melati) ;
- Sebelah Barat berbatasan tanak kosong milik H. Hamid ;
- Sebelah Timur berbatasan Ruko milik Hj. Ani/H. Sudirman (Toko Benteng);
- Sebidang Tanah dan Bangunan Burung Walet yang terletak di Jln. Cempeda, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, seluas kurang lebih 160 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama H. Jawade (Alm), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan tanah kosong Milik H. Ambo Wellang;
- Sebelah Selatan berbatasan Jalan Cempeda;
- Sebelah Barat berbatasan Ruko milik H. Tappa (Toko Tempe) ;
- Sebelah Timur berbatasan Ruko milik Uztas Rusdi. SE ;
- Menyatakan sah hibah Almarhum H. Jawade terhadap Tergugat atas harta warisan Poin 4 (a) sebanyak 1/3 bagian dan diperhitungkan sebagai bagian warisan atas harta warisan poin 4 (a) tersebut;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- Zainuddin bin H. Jawade memperoleh 2/5 bagian;
- Mustafa bin H. Jawade memperoleh 2/5 bagian ;
- Hj. Hasnawati binti H. Jawade memperoleh 1/5 bagian;
- Menyatakan bahwa apabila budel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan forsinya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.896.000,00 (Dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA SENGKANG Nomor 51/Pdt.G/2019/PA.Skg |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2019/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ihsan Halik |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Sitti Husnaenah hakim Anggota 2: Dra. Narniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2019/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2019/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 400 K/Ag/2020
Pertama : 51/Pdt.G/2019/PA.Skg.
Statistik8431