- Menyatakan Terdakwa ARIFIN Als APIN LEHO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARIFIN Als APIN LEHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (llima) gram dan Pisikotropika, dalam dakwaan pertama subsidair dan dakwaan kedua ;
- Menghukum Terdakwa ARIFIN Als APIN LEHO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) Tahun dan demda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milliar rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga bulan).;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 12,35 (dua belas koma tiga lima) gram netto ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil extasy warna coklat sebanyak 6 (enam) butir dalam keadaan bulat dan sebahagian dalam keaadaan serbuk dengan berat keseluruhan seberat 3,17 (tiga koma satu tujuh) gram netto ;
- 20 (dua puluh) butir Pil Happy Five dengan bungkus plastik warna merah dengan berat 5,7 (lima koma tujuh) gram netto,
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan tembakau seberat 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram netto ; jumlah keseluruhan seberat 22,59 (dua puluh dua koma lima puluh sembilan) gram netto ;
- 5 (lima) buah mancis ;
- 1 (satu) buah mancis warna merah merek Iroda, ;
- 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis shabu,
- 4 (empat) buah kaca pirex berikut karet dot warna kuning,
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol air mineral merek Aqua berikut dua buah pipet sedotan,
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna gold berikut kartu SIM 082166219259,
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam berikut kartu SIM 081360616883 dan 081361348569,
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam berikut kartu SIM 082161262011.
- Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 1501/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 1501/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deson Togatorop, Br Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1501/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1501/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1809 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1501/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Statistik2911