- Menyatakan Terdakwa Dedi Syahputra Alias Putra tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Dedi Syahputra Alias Putra dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Syahputra Alias Putra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Dedi Syahputra Alias Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang Narkotika jenis sabunya sudah habis digunakan;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 2 (dua) buah pipet;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 194/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rinaldi, hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2991 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 194/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik243