- Menyatakan Terdakwa Raymond Charly Surentu bin Ferdinand Surentu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan Terdakwa yang bertugas mengawasi, menjaga dan melindungi Anak?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 158/Pid.Sus/2020/PN Tgt |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2020/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suharyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Hardhika, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kasur warna coklat; - 1 (satu) lembar baju daster berwarna hitam; - 1 (satu) lembar baju daster berwarna merah; - 1 (satu) lembar baju daster berwarna kuning; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna putih bergambar gajah; - 1 (satu) lembar celana tidur berwarna Hijau; - 1 (satu) lembar seprai berwarna ungu putih. Dimusnahkan; - 1 (satu) berkas fotocopy SK Bupati Paser nomor : 263/KEP-27/2020 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Daerah Partisipasi Masyarakat untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Usuk Bulau Kabupten Paser tahun 2020-2023, berlegalisir; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1899 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 158/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Statistik15951