- Menyatakan Terdakwa WIDIYANTO bin SUNARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,42 (dua koma empat dua) gram, 8 (delapan) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,29 (dua koma dua sembilan) gram dimusnahkan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/28.e/V/RES.4.2/2019/ Resnarkoba tanggal 20 Mei 2019 dan Berita acara Pemusnahan barang bukti tanggal 22 Mei 2019;
- 1 (satu) poket shabu-shabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04700/NNF/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 08220/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram sisa dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya;
- 2 (dua) buah bungkus rokok;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya;
- 1 (satu) bungkus plastik C-tik;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R No.Po : KT 4944 VO;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Pnj |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2019/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anteng Supriyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Ahmad Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2019/PN Pnj
Statistik874