Putusan PT JAKARTA Nomor 80/PDT/2018/PT DKI |
|
Nomor | 80/PDT/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Muhammad Yusuf, Bramir Maddi |
Panitera | Urussabiha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Para Penggugat ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 23 Mei 2017 Nomor 438/Pdt.G./2015/PN.Jkt.Tim yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Terbanding/semula Tergugat dan Turut Terbanding/ semula Turut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Terbanding / Semula Tergugat telah melakukan wanprestasi; - Menghukum Terbanding/semula Tergugat supaya mengembalikan sisa uang kepada para Pembanding/semula Para Penggugat sebesar Rp. 1.273.000.000,- ( satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah); - Menghukum Terbanding/semula Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Pembanding/semula Para Penggugat berupa bunga yang tidak diperjanjikan sebesar 6 % (enam persen) per bulan dari uang sebesar Rp. 1.273.000.000,- ( satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan saat pelunasannya; - Menyatakan tuntutan Para Pembanding/semula Para Penggugat terhadap Turut terbanding/semula Turut Tergugat, tidak diterima; - Menghukum Terbanding/semula Tergugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 82 K/Pdt/2022
Banding : 80/PDT/2018/PT DKI
Statistik6070