- Menolak Eksepsi Termohon.
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon Amiruddin Nawir bin Muh. Nawir untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon St.Aisyah binti Baharuddin di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kapada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan selama 3 bulan dengan keseluruhan berjumlah Rp.3.000.000,00 (tiga jutah rupiah)
- Menghukum pula Tergugat untuk memberikan mut???ah kepada Penggugat sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pembebanan Tergugat tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua jutah rupiah) sebelum Tergugat mengucapkan Ikrar talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 1 orang anak laki-laki yang bernama Muh. Alwi, minimal sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribuh rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri
- Menolak selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA SENGKANG Nomor 509/Pdt.G/2018/PA.Skg |
|
Nomor | 509/Pdt.G/2018/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Dzakiyyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmahbr Hakim Anggota Dra. Narniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wahda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pdt.G/2018/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 509/Pdt.G/2018/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pdt.G/2018/PA.Skg
Statistik103