Putusan PN CALANG Nomor 6/ Pdt.G/ 2016/ PN Cag. |
|
Nomor | 6/ Pdt.G/ 2016/ PN Cag. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Paijal Usrin Siregar, Anggi Prayurisman |
Panitera | Ali Fikri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI ??? Menolak Eksepsi Tergugat I, III dan IV untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan sebidang tanah kebun yang terletak di Gunong Menteu Dusun Kulam Itek Gampong Keude Unga Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas 83.953 m2, berbatasan dengan:??? Sebelah Utara : tanah/kebun Basri Yusuf dan Abdul Hamid;??? Sebelah Timur : tanah/kebun Asnawi dan Yusuf Poso;??? Sebelah Selatan : tanah/kebun (Alm) Mantri Wat dan Fatimah Zaenab; ??? Sebelah Barat : tanah/kebun Budiman dan Tgk. Tamam;Adalah sah secara hukum milik Penggugat;4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hukum Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Perdamaian Gampong Meunasah Mesdjid Lampuuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Nomor: 054/VI/2025/2016 yang ditandatangani oleh Keuchik dan Tuha Peut Gampong Meunasah Mesjid Lampuuk Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar tertanggal 1 Juni 2016;5. Menyatakan bahwa batal demi hukum segala surat, yakni:- Surat Keterangan Jual beli Tanah Kebun tertanggal 13 April 2016 antara Tergugat I dan Tergugat II yang ditandatangani oleh Tergugat IV;- Akta Jual Beli yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Tergugat III tertanggal 14 April tahun 2016 Nomor: ...../IV-IJ/2016 dan Akta Jual Beli tertanggal 14 April tahun 2016 Nomor: ???../IV/IJ/2016;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut secara sukarela tanpa ganti rugi dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa halangan apapun; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing setiap bulannya sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila tidak menjalankan putusan dalam perkara ini dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (incracht van gewisde); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara selama proses peradilan tingkat pertama sejumlah Rp. 4.892.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);9. Menolak Gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/ Pdt.G/ 2016/ PN Cag.
Statistik9425