Putusan PT BANDUNG Nomor 208/PID.SUS/2012/PT.Bdg |
|
Nomor | 208/PID.SUS/2012/PT.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ariansyah B. Dali P. |
Hakim Anggota | R. Henry Silaen, - Suyud Hadiwinata |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; -----------? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 28 Maret 2012 No. 55/Pid.Sus/2012/PN.Dpk. yang dimintakan banding tersebut yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan terdakwa I. MARLIS Als. ENGKONG dan terdakwa II. SUPANDI Als. GOMPAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (satu) Kg atau 5 (lima) Batang Pohon?; ----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan; ------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ---------------------------- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat : --? 1 (satu) bungkus besar berlakban warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 878,6000 gram; --------------------? 4 (empat) bungkus sedang kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 144,4000 gram; -------------? 4 (empat) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 35,9799 gram; ---------------Berat netto seluruhnya 1.058,9799 gram; --------------------------(yang merupakan sisa barang bukti setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 90.2/XII/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 07 Desember 2011) dirampas untuk Negara; --------------------------------------6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/PID.SUS/2012/PT.Bdg.zip
- Download PDF
- 208/PID.SUS/2012/PT.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/PID.SUS/2012/PT.Bdg
Pertama : 55/Pid.B/2012/PN.Dpk
Statistik6335