Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 95-K/PMI-04/AD/VII/2015 |
|
Nomor | 95-K/PMI-04/AD/VII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Surono |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, Mayor Chk Kuswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Saipul Anwar, Praka NRP 3920585741170, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : ?Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama?DanKedua : ? Pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat :1) 17 (tujuh betas) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.2) 1 (satu) lembar foto/gambar barang bukti.3) 2 (dua) lembar foto/gambar pos kontrol yang dirusak dan jalan yang dipagar.4) 2 (dua) lembar foto/gambar tim dari TNI, Pemda Lahat, PT.BGG Serta perangkat desa Muara Lawai.5) 6 (enam) lembar foto copy Keputusan Bupati lahat No.503/75/KEP/PERTAMBEN/2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang pemberian ijin kuasa Pertambangan Eksplorasi.6) 8 (delapan) lembar foto copy Keputusan Bupati lahat No.503/194/KEP/PERTAMBEN/2010 tanggal 29 April 2010 tentang persetujuan peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.7) 4 (empat) lembar foto copy surat pernyataan bersama masyarakat Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat tanggal 27 Februari 2014 tentang batas wilayah desa Muara Lawai Kec.Muara Timur Kab.Lahat.8) 2 (dua) lembar foto copy pernyataan Sdr.Arifendi Kuris tanggal 25 Agustus 2013.9) 2 (dua) lembar foto copy Kep Pemerintah Desa Muara Lawai No.140/01/MLIV/2014 tanggal 9 Mei 2014.10) 2 (dua) lembar surat dari PT.Budi Gema Gempita (BGG) kepada Danrem 044/Gapo tentang laporan tentang IUP PT.BGG.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang :1) 2 (dua) buah atap Seng.2) 3 (tiga) buah kayu bulat. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu : PT.BGG.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95-K/PMI-04/AD/VII/2015.zip
- Download PDF
- 95-K/PMI-04/AD/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 265 K/MIL/2016
Pertama : 95-K/PM I-04/AD/VII/2015
Statistik20667