Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 114-K/PM I-04/AD/VII/2014 |
|
Nomor | 114-K/PM I-04/AD/VII/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Mayor Chk (k) Kus Indrawati, Mayor Chk Syaiful Maarif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Satino, Serma Nrp. 3920070841170, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 UURI Nomor 26 Tahun 1997 sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan tersebut habis. 3. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. Kwitansi tanggal 25 September 2013 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).b. Kwitansi tanggal 26 September 2013 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).c. Kwitansi tanggal 4 Oktober 2013 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).d. Kwitansi tanggal 4 Nopember 2013 sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).e. Kwitansi tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).f. Kwitansi tanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) g. Kwitansi tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).h. Kwitansi tanggal 19 Desember 2013 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).i. Kwitansi tanggal 11 Januari 2014 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).j. Kwitansi tanggal 10 Pebruari 2014 sebesar Rp.217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah) kwitansi fiktif/palsu.k. Surat Pernyataan Terdakwa Serma Satino tanggal 10 Pebruari 2014 fiktif/palsu.l. Surat Pernyataan Saksi Mujiman tanggal 30 Desember 2013.m. Surat Pernyataan Saksi Mujiman tanggal 10 Januari 2014.n. Surat Pernyataan Saksi Mujiman tanggal 18 Pebruari 2014.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114-K/PM_I-04/AD/VII/2014.zip
- Download PDF
- 114-K/PM_I-04/AD/VII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 108 K/MIL/2015
Pertama : 114-K/PM I-04/AD/VII/2014
Statistik9756