- Menyatakan Terdakwa I PUTU GEDE BIRAWA ALIAS PUTU GONDRONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam. 1 (satu) buah dompet warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pecahan uang Rp, 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar . Pecahan uang Rp, 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar .Pecahan uang Rp, 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.Pecahan uang Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar . Pecahan uang Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar ; Dirampas untuk Negara;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 405/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kurnia Mustikawati, hakim Anggota 2: Nyoman Ayu Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Adrianty. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 405/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 405/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Statistik3318