- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ponimin ??...18.50 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ngadimin........... 12 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Fatmah...... 18.50 M
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan baru ............ 12 M
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yudi Siswoyo ??... 7 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Suryani........... 3 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Komplek Blok B? 7 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Agus Wiyono ............ 13 M
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi pada diktum angka 2;
- Selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
Putusan PA KISARAN Nomor 956/Pdt.G/2016/PA.Kis |
|
Nomor | 956/Pdt.G/2016/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ervy Sukmarwati, Mhbr Hakim Anggota Hj. Devi Oktari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta-harta, berupa: 2.1. Sebidang Tanah seluas 222 M2, yang terletak di Jalan Budi Utomo, Lingkungan VI, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, atas nama Johan Arsanta Nasution (Penggugat) berdasarkan Surat Penyerahan / Ganti Rugi, nomor 590/020/1007/II/2010, yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Mutiara, tanggal 4 Pebruari 2010, dengan batas- batas sebagai berikut: 2.2. Satu unit bangunan rumah permanen berdinding batu, beratapkan seng dan berlantai keramik yang terletak di Kelurahan Mutiara jalan Suluk, Blok B, nomor 63 Komplek Taman Delima Indah (Komplek TDI), Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Ukuran tanah 7 M x 13 M, dimana Model rumah Tipe 36 awal bangunan hanya ukuran 6 M x 6 M dan dikembangkan menjadi 7 M x 12, 5 M ditembok keliling dimana hanya menyisakan 0.5 M untuk bungan air hujan dibelakang Rumah. Adapun batas Tanah dan Bangunan adalah sebagai berikut : Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 amar putusan ini, (seperdua) menjadi milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) lainnya menjadi milik Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk untuk menyerahkan bagian milik Penggugat Konvensi sebagaimana ketentuan pada diktum angka 3 amar putusan di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang tersebut (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi dan (seperdua) lainnya menjadi milik Penggugat Konvensi; 5. Selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.656.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 956/Pdt.G/2016/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 956/Pdt.G/2016/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 956/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik6618