Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 26/G/2019/PTUN.TPI |
|
Nomor | 26/G/2019/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dra. Marsinta Uli Saragih |
Hakim Anggota | Averroes, Putri Sukmiani |
Panitera | Ahmad Taufik Lubis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------I. DALAM PENUNDAAN :--------------------------------------------------------------------Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------II. DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ; ----------------------2. Menyatakan Batal Objek Sengketa berupa : -------------------------------------?Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 514/A3/2016 Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-bagian Tertentu daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, atas nama PT. BINANUANSA BARATARA Tertanggal 17 Juni 2019 seluas 16.850 m2.?; ---------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek sengketa berupa : --------?Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 514/A3/2016 Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-bagian Tertentu daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, atas nama PT. BINANUANSA BARATARA Tertanggal 17 Juni 2019 seluas 16.850 m2.?; ---------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.632.000 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) ;--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 70 PK/TUN/2022
Pertama : 26/G/2019/PTUN.TPI
Statistik2850