Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 26/G/2019/PTUN.TPI |
|
Nomor | 26/G/2019/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Marsinta Uli Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Sukmiani, Hakim Anggota Averroes |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Taufik Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM PENUNDAAN : Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat ; II. DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ; 2. Menyatakan Batal Objek Sengketa berupa : ?Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 514/A3/2016 Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-bagian Tertentu daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, atas nama PT. BINANUANSA BARATARA Tertanggal 17 Juni 2019 seluas 16.850 m2.?; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek sengketa berupa : ?Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 514/A3/2016 Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-bagian Tertentu daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, atas nama PT. BINANUANSA BARATARA Tertanggal 17 Juni 2019 seluas 16.850 m2.?; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.632.000 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2019/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 26/G/2019/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 70 PK/TUN/2022
Pertama : 26/G/2019/PTUN.TPI
Statistik3000