Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 15-K /PM III-16/AD/I/2017 |
|
Nomor | 15-K /PM III-16/AD/I/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M.p Lumban Radja, Letkol Chk Nrp. 34167 |
Hakim Anggota | Letkol Chk Nrp 11980017760771, Maryanto Bandji, Letkol Laut (kh) Nrp. 12482/p Serta Sultan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Khendra Gunawan, Pratu NRP. 31060339740584, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :1) Barang-barang : - 2 (dua) lembar foto sampel darah milik Terdakwa.. 2) Surat-surat : a) Surat Keterangan Narkoba dari RST. TK. IV Dr. M. Yasin Bone Nomor SKN/167/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa RST. TK. IV Dr. M. Yasin Bone a.n. dr. Eka Oktarina NIP 19841024009122003 tentang hasil pemeriksaan urine milik Pratu Khendra Gunawan NRP 2100603397405843 Ta Kima Korem 141/Tp yang dinyatakan positif Amphetamina. b) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik Labfor Cabang Makassar Nomor LAB 1874/NNF/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang pemeriksaan sampel darah milik Pratu Khendra Gunawan NRP 31060339740584 dinyatakan Negatif atau tidak ditemukan bahan Narkotika. c) Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel Nomor R/540/VI/Ka/Cm.01.00/2016/BNNP-SS tanggal 15 Juni 2016 tentang Penjelasan tenggang waktu pemeriksaan urine. Tetap dilekatkan dalam berkas perkaranya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15-K_/PM_III-16/AD/I/2017.zip
- Download PDF
- 15-K_/PM_III-16/AD/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 404 K/MIL/2017
Pertama : 15-K/PM.III-16/AD/I/2017
Statistik10726