Putusan PT PEKANBARU Nomor 197/PID.SUS/2014/PT.PBR |
|
Nomor | 197/PID.SUS/2014/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Dasniel |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, M.h Tani Ginting |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ---- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; ---- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 118/ Pid.Sus/2014/PN.Bks tanggal 8 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MUNTASIR Alias MUN Alias DODO Bin RAMLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUNTASIR Alias MUN Alias DODO Bin RAMLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 25,3 (dua puluh lima koma tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan menjadi seberat 23 (dua puluh tiga) gram;Dirampas untuk Negara, selanjutnya untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/PID.SUS/2014/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 197/PID.SUS/2014/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 197/PID.SUS/2014/PT.PBR
Kasasi : 2235 K/PID.SUS/2014
Pertama : 118/Pid.Sus/2014/PN.BKS
Statistik249