- Menyatakan Terdakwa Darwis Bin Nawir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat netto 1,195 (satu koma seratus sembilan puluh lima) gram yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga terdapat sisa seberat 0,900 (nol koma sembilan ratus) gram.
- 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat netto keseluruhan 0,374 (nol koma tiga ratus tujuh puluh empat) gram yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga terdapat sisa seberat 0,287 (nol koma dua ratus delapan puluh tujuh) gram.
- 1 (satu) buah Pirex beling.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 2 (dua) Buah Kotak plastik yang di balut lakban warna hitam.
- 1 (satu) Unit Handpone Merk Nokia type 105 warna hitam beserta Simcard
Putusan PN Koba Nomor 82/Pid.Sus/2020/PN Kba |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2020/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devia Herdita, Br Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Padli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2020/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2020/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 152 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 82/Pid.Sus/2020/PN Kba
Statistik10025