- Menyatakan Terdakwa JOHAR BOINAUW Alias JO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa JOHAR BOINAUW Alias JO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidna ???Korupsi secara Bersama-sama??? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAR BOINAUW Alias JO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa JOHAR BOINAUW Alias JO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.68.000.000,- (Enam Puluh Delapan juta Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti berupa Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Wally, M.hbr Hakim Anggota Hery Leliantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Meis Marhareth Loupatty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; 2. Barang Bukti Berupa : - 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DE 3100 HM; - 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DE 3100 HM; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi DE 3100 HM; Dikembalikan ke Negeri Administratif Mising; 3. Surat-surat No. 1 s/d 46 dipergunakan dalam perkara lain. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Statistik9543