Putusan PA JEMBER Nomor 3503/Pdt.G/2010/PA.Jr |
|
Nomor | 3503/Pdt.G/2010/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 6 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.sumasno |
Hakim Anggota | Smu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;-------------------------------------------------2. Menetapkan bahwa barang-barang tersebut dibawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, yang terdiri dari : ---------------------------------------------- 2.1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Jl.Letjen Sutoyo I Blok B Nomor 1 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Sertifikat Hak Milik Nomor : 3843/Kel.Kebonsari, seluar 192 m2 dengan batas batas : ------------------------------------------------------------------------ Sebelah Utara : Tanah dan bangunan Andri Setyawan (obyek sengketa II) ;---- Sebelah Selatan : Jalan ;------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Jalan ;------------------------------------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah/rumah Burhan ;------------------------------------------------ 2.2. Sebidang tanah beserta bangunan serupa gudang diatasnya terletak di Jl.Letjen Sutoyo I Blok B Nomor 1 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4451/Kel.Kebonsari, seluas 96 m2 dengan batas batas : -------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Jalan ;------------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan Andri Setyawan (obyek sengketa I);---- Sebelah Timur : Jalan ;------------------------------------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah/rumah Burhan ;------------------------------------------------3. Menetapkan sebagai hukum bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh setengah/seperdua dari Harta Bersama tersebut pada dictum nomor 2.1 dan 2.2 diatas ;------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan setengah/seperdua dari Harta Bersama tersebut pada dictum nomor 2.1 dan 2.2 diatas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dibagi berdasarkan nilainya atau dijual melalui lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ;---------------5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;-----------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang dihitung sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3503/Pdt.G/2010/PA.Jr
Banding : 04/Pdt.G/2012/PTA.Sby
Statistik290