Putusan PN TARAKAN Nomor 152/Pid.Sus/2014/PN.Tar |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2014/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, Edy Antonno |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I EDI MARSEN Bin MARSEN dan terdakwa II SANTO Bin GESA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;--------------------------------------------2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;-------------3. Menyatakan terdakwa I EDI MARSEN Bin MARSEN dan terdakwa II SANTO Bin GESA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???;---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;-------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------6. Menetapkan agar para terdakwa tetap di tahan;-----------------------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa :--------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam putih;------------------------------------ 1 (satu) buah HP merk sonny Ericson warna hitam;--------------------------------------- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.----------------------------------- Dipergunakan dalam perkara lain atas nama DIDIK SUPRIYADI;-----------------8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2014/PN.Tar
Statistik634