- Menyatakan Terdakwa Hasanuddin Alias Hasan Bin Ali tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hasanuddin Alias Hasan Bin Ali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) saset besar berwarna pink berisikan daun kering Tembakau Sintetis dengan berat 16,6023 gram;
- 7 (tujuh) saset kecil berisikan daun kering Tembakau Sintetis dengan berat 1,5259 gram;
- 2 (dua) bungkus Tembakau Mole Aroma;
- 9 (sembilan) saset kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah dompet berwarna putih;
- 1 (satu) buah tas berwarna biru tua;
- 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit Hp Android merk Xiomi warna hitam;
Putusan PN POLEWALI Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Pol |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2020/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rachmat Ardimal T |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Hakim Anggota Fachrianto Hanief |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2020/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2020/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1831 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 134/Pid.Sus/2020/PN Pol
Statistik2820