Putusan PT SEMARANG Nomor 212/Pid/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 212/Pid/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota | Joko Sediono, H. Sudjono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari pembanding/ Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut ;----------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 23 Januari 2013 No.431/Pid.B/2012/PN.Smg yang dimintakan banding tersebut, selanjutnya : MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa RIANA ANITASARI, SH. binti SENO KESOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMAKAI AKTA SEOLAH-OLAH ISINYA SESUAI DENGAN KEBENARAN YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN? , sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ;--------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIANA ANITASARI,SH. binti SENO KESOWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;--------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan lain yang sudah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;--------------------------------------4. Memerintahkan agar : barang bukti yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum berupa : 1). Foto Copy buku kutipan akta nikah no. 256/62/IV/2005 tanggal 1 April 2005 yang dikeluarkan KUA kecamatan Candisari ;--------------2). Foto Copy Kutipan Akta kelahiran No.3374. Alu.2008.00511 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Semarang;----------------- dan bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa :1). Surat yang ditujukan kepada Drs. LNA Maryanto ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 5 Juni 2010, diberi tanda Tdw ? 1;2). Surat yang ditujukan kepada Drs. LNA Maryanto ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 18 Agustus 2010, perihal : surat ke- 2, diberi tanda Tdw ? 2 ;--------------------------------------------------3). Surat yang ditujukan kepada Drs. LNA Maryanto ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 6 Oktober 2010, perihal Surat ke-3, diberi tanda Tdw ? 3 ;-------------------------------------------------------4). Surat yang ditujukan kepada Bp. H. Bibit Waluyo Gubernur Jawa Tengah ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 25 OKtober 2010, perihal : Mohon perlindungan Bapak Gubernur, diberi tanda Tdw ? 4 ;----------------------------------------------------------5). Surat yang ditujukan kepada Ibu Sri Hartini Bibit Waluyo ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 30 Oktober 2010, perihal : Surat kepada Bapak Gubernur diberi tanda Tdw ? 5 ;---------------6). Surat No. 005/1930/W.IV/2010 perihal Undangan tertanggal 2 Nopember 2010 dari Inspektorat Prop. Jateng kepada sdr. Riana Anitasari, diberi tanda Tdw ? 6 ;---------------------------------------------7). Surat yang ditujukan kepada ibu Drs. Rustriningsih, MS.i Wakil Gubernur Propinsi Jawa Tengah ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 12 Nopember 2010, perihal : Surat kepada Bapak Gubernur diberi tanda Tdw ? 7 ;------------------------------------8). Surat No.B/2703/D.III.PAN dan RB/12/2010 perihal : pengaduan tertanggal 8 Desember 2010 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, diberi tanda Tdw- 8 ;------------------------------------------------------------9). Surat yang ditujukan kepada Bp. H. Bibit Waluyo Gubernur Jawa Tengah ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 21 Desember 2010, perihal : Mohon ijin Untuk Menghadap, diberi tanda Tdw ? 9 ;-------------------------------------------------------------------10). Surat yang ditujukan kepada Bp. H. Bibit Waluyo Gubernur Jawa Tengah ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 5 Januari 2011, perihal : Pengaduan adanya Manipulasi Kesepakatan Damai Yang Dibuat sdr. Maryanto, diberi tanda Tdw ? 10 ;----------11). Surat yang ditujukan kepada Bp. H. Bibit Waluyo Gubernur Jawa Tengah ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 18 Januari 2011, perihal : Pengaduan thdp Pembuatan Laporan Polisi di Polda Jateng yang dilakukan Drs. Maryanto, hanyalah sebagai Upaya Ybs untuk Menghentikan Proses Penyidikan Atas Kasus Ybs di Itwilprop, diberi tanda Tdw ? 11 ;--------------------------12). Surat No.B/333/D.III.PAN dan RB/1/2011 perihal : pengaduan tertanggal 28 Januari 2011 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, diberi tanda Tdw- 12 ;----------------------------------------------------------13). Surat No. 005/012/W.IV/2011 perihal Undangan tertanggal Pebruari 2011 dari Inspektorat Prop. Jateng kepada sdr. Riana Anitasari, diberi tanda Tdw ? 13 ;-------------------------------------------14). Surat Tanda Terima Barang Bukti No.Pol : STP/35 a/II/2011/Dit.Reskrim yang dibuat oleh Polda Jateng, diberi tanda Tdw ? 14 ;-------------------------------------------------------------------------15). Surat No : F.III.26-30/V.45-457/50 tertanggal 18 Pebruari 2011 Perihal Pengaduan dari Badan Kepegawaian Negara, diberi tanda Tdw ? 15 ;-----------------------------------------------------------------16). Surat Ketetapan No. No.Pol :S.Tap/024 B/III/2011/Dit.Reskrim tertanggal 7 Maret 2011 dari Polda Jateng, diberi tanda Tdw ? 16 ;----------------------------------------------------------------------------------17). Foto surat No : X.800/139/59 tertanggal 19 Oktober 2011 perihal Permasalahan sdr. Drs. Ina. Maryanto Kepala Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Tengah , diberi tanda Tdw ? 17 ;---------------18). Surat yang ditujukan kepada Bp. H. Bibit Waluyo Gubernur Jawa Tengah ditanda tangani oleh Riana Anitasari tertanggal 24 OKtober 2011, perihal : Pengaduan thdp PNS Pemprov Jateng an. Drs. LNA Maryanto NIP : 500075248, diberi tanda Tdw ?18 ;19). Foto surat No : 821/2665.Rhs tertanggal 27 Oktober 2011 perihal Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan an. Drs. LNA Maryanto, diberi tanda Tdw ? 19 ;------------------------------------20). Surat No. 054/KNAKTP/Pemantauan/Surat dukungan/XI/2011 tertanggal 1 Nopember 2011 perihal Surat dukungan kepada Sdri. Riana Anitasari, diberi tanda Tdw ? 20 ;----------------------------21). Surat No : F.III.26-30/A.19-182/50 tertanggal 18 Nopember 2011 Perihal Pengaduan a.n. Riana Anitasari dari Badan Kepegawaian Negara, diberi tanda Tdw ? 21 ;---------------------------------------------22). Surat No. 833.043/4012/SJ tertanggal 30-11-2011 perihal Pengaduan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diberi tanda Tdw ? 22 ;------------------------------23). Surat Panggilan Pengaduan No. S.Pgl.082.1/KPAL-Pgdn/III/2012 tertanggal 9 Maret 2012 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, diberi tanda Tdw-23 ;--------------------------------------------24). Surat Panggilan Pengaduan No. S.Pgl.082.2/KPAL-Pgdn/III/2012 tertanggal 28 Maret 2012 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, diberi tanda Tdw-24 ;--------------------------------------------25). Surat No. 627/KPAI/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 perihal dukungan penanganan Kasus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, diberi tanda Tdw-25 ;--------------------------------------------26). Surat No. B-22/D.V/PAN-RB/PL/07/2012 tertanggal 30 Juli 2012 perihal Dugaan Tindakan Tidak Terpuji yang Dilakukan Oleh Sdr. Drs. LNA Maryanto Kepala Dinas Kantor Kebudayaan Dan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, diberi tanda Tdw-26 ;-----------------------------------------------------------27). Foto 1 Drs. MARYANTO bersama dengan RIANA ANITASARI, SH tanggal 24 oktober 2012, diberi tanda Tdw-27 ;--------------------28). Foto 2 Drs. MARYANTO bersama ARYANTO WIBISONO, diberi tanda Tdw-28 ;-------------------------------------------------------------------29). Foto 3 RIANA ANITASARI bersama dengan ARYANTO WIBISONO dan MARIANA MAHARANI, diberi tanda Tdw-29 ;-----30). Foto 4 RIANA ANITASARI bersama dengan ARYANTO WIBISONO dan MARIANA MAHARANI, diberi tanda tdw-30 ;------31). Foto 5 RIANA ANITASARI bersama dengan ARYANTO WIBISONO dan MARIANA MAHARANI, diberi tanda Tdw-31 ;-----32). Foto 6 Drs. MARYANTO bersama ARYANTO WIBISONO, diberi tanda Tdw-32 ;-------------------------------------------------------------------33). POLRESTABES Semarang : undangan untuk mengikuti Gelar perkara tanggal 30 Desember 2011, tertanggal 31 oktober 2012, diberi tanda Tdw-33 ;-----------------------------------------------------------34). POLDA no. RES.1.24/5577/V/2012/Reskrimum : Tindak lanjut penanganan aduan masyarakat tanggal 23 Mei 2012, diberi tanda Tdw-34 ;----------------------------------------------------------------------------35). KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI No.1.900/K/PMT/IX/2012 : Proses Hukum tanggal 27 September 2012, tertanggal 31 oktober 2012, diberi tanda Tdw-35 ;-------------36). Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Sekretariat Daerah No.800/149 Rhs tgl 24 Oktober 2012, tertanggal 21 Nopember. Diberi tanda Tdw-36 ;-----------------------------------------------------------37). Daftar Bukti SMS tertulis kasus Kriminalisasi terhadap Riana Anitasari dengan Pelapor DRS.LNA Maryanto perkara Pidana No.431/Pen.Pid/B/2012/PN.Smg, tertanggal 21 Nopember 2012, diberi tanda Tdw-37 ;----------------------------------------------------------- dilampirkan dalam berkas perkara ;-------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 212/Pid/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/Pid/2013/PT.Smg
Lainnya : 431/Pid.B/2012/PN.Smg
Statistik
Statistik
54
23