Putusan MS CALANG Nomor 36/Pdt.G/2011/MS-CAG |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2011/MS-CAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | PERCERAIANHARTA BERSAMA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | MS CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Husaini |
Hakim Anggota | Risnatul Aini, Mahyuddin, S. Ag |
Panitera | Syamsul Qamar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Penggugat) dengan Tergugat (Tergugat) yang terjadi pada tahun 1979 di Kabupaten Aceh Barat, sekarang Kabupaten Aceh Jaya; 3. Menjatuhkan talak satu bain shughra dari Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar???iyah Calang untuk mengirim 1 (satu) eksemplar Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya;5. Menetapkan harta-harta berikut ini sebagai adalah harta bersama/sehareukat antara Penggugat dengan Tergugat, berupa:A. Berdasarkan gugatan Penggugat:5.1. 2 (dua) unit mesin Dompeng, telah dijual oleh Tergugat seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 5.2. 1 (satu) unit dinamo listrik, di Lhoong, dalam penguasaan Tergugat;5.3. 2 (dua) unit tabung gas Elpiji, di Lhoong, dalam penguasaan Tergugat;5.4. 1 (satu) set tabung las karbit lengkap, dalam penguasaan Tergugat;5.5. 1 (satu) unit mesin kompresor, di Lhoong, dalam penguasaan Tergugat;5.6. 1 (satu) set alat tempel ban lengkap, di Lhoong, dalam penguasaan Tergugat;5.7. 1 (satu) unit bangku pres ban lengkap, di Lhoong, dalam penguasaan Tergugat;5.8. 1 (satu) unit tabung gas masak, dalam penguasaan Penggugat;5.9. 1 (satu) gudang bengkel ukuran 6 x 12 meter, dalam penguasaan Tergugat;5.10. a. 1 (satu) petak tanah beserta satu rumah permanen satu lantai di atasnya, terletak di Gampong Meudheun, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan batas:- Sisi Utara berbatasan dengan tanah sawah xx, ukuran 19 meter; - Sisi Selatan berbatasan dengan SD Meudheun, ukuran 22,50 meter; - Sisi Timur berbatasan dengan Jalan Teuku Umar/jalan raya Calang-Banda Aceh, ukuran 34,50 meter;- Sisi Barat berbatasan dengan lhung/parit irigasi, ukuran 29,50 meter;5.10.b. 1 (satu) petak tanah kosong yang berada di belakang tanah poin a di atas, terletak di Gampong Meudheun, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan batas:- Sisi Utara berbatasan dengan tanah sawah xx, ukuran 20,50 meter; - Sisi Selatan berbatasan dengan tanah sawah xx, ukuran 15 meter; - Sisi Timur berbatasan dengan lhung/parit irigasi, ukuran 29,50 meter;- Sisi Barat berbatasan dengan tanah sawah xx, ukuran 18,30 meter dan 6,80 meter;5.11. 1 (satu) petak tanah beserta rumah di atasnya, terletak di Gampong Meudheun, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, dengan batas: - Sisi Utara berbatasan dengan tanah sawah xx dan xx, ukuran 10,40 meter;- Sisi Selatan berbatasan dengan tanah sawah xx, ukuran 16 meter;- Sisi Timur berbatasan dengan Jalan Teuku Umar/jalan raya Calang-Banda Aceh, ukuran 26,50 meter;- Sisi Barat berbatasan dengan tanah sawah xx, ukuran 23,20 meter;5.12. Uang pembayaran pembebasan tanah jalan USAID sebesar Rp. 163.236.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dikuasai oleh Tergugat;B. Berdasarkan gugatan rekonpensi Tergugat:5.13. Peninggalan bengkel barang-barang second mobil sebanyak 12 poin:a. 1 (satu) buah jinamu cas Colt Diesel Rp. 1.000.000,-b. 1 (satu) buah jinamu star Daihatsu Diesel Rp. 1.200.000,-c. 1 (satu) buah gerdang lengkap dengan ban siap pakai Rp. 2.000.000,-d. 1 (satu) buah sarung gerdang Rp. 1.500.000,-e. 1 (satu) buah isi gerdang siap pakai Rp. 2.500.000,-f. 1 (satu) buah posneling siap pakai Rp. 3.000.000,-g. 1 (satu) buah posneling belum siap pakai Rp. 1.000.000,-h. 1 (satu) buah tabung pakam rem Rp. 250.000,-i. 1 (satu) buah tanki minyak colt diesel Rp. 250.000,-j. 4 (empat) buah ban/pelak traktor tangan Rp. 2.000.000,-k. 2 (dua) buah sepeda mini Rp. 400.000,-l. 4 (empat) buah jerigen ukuran 35 liter Rp. 60.000,- Jumlah Rp. 15.160.000,- 5.14. Peninggalan barang-barang elektronik rumah tangga sebanyak 15 poin:a. 1 (satu) set listrik 6 ampere siap pakai Rp. 2.800.000,-b. 13 (tiga belas) buah bola putih rata-rata 40 watt Rp. 260.000,-c. 1 (satu) buah Televisi National 20 inc Rp. 500.000,-d. 1 (satu) buah Televisi SHG 29 inc Rp. 1.500.000,-e. 1 (satu) buah Tape Dek Polytron Rp. 1.500.000,-f. 2 (dua) buah speaker Polytron 12 inc Rp. 200.000,-g. 1 (satu) buah Tape Mini Compo Polytron Rp. 250.000,-h. 1 (satu) buah VCD siap pakai Rp. 200.000,-j. 1 (satu) buah gardu kaset CD Rp. 100.000,-k. 1 (satu) buah Parabola/Hidrolek Merk dinasat 12 inc Rp. 650.000,-l. 1 (satu) buah anti lacak siaran Rp. 150.000,-m. 2 (dua) buah kulkas es Rp. 2.000.000,-n. 2 (dua) buah kipas angin Rp. 400.000,-o. 1 (satu) buah Dispenser lengkap tabung Rp. 400.000,-p. 2 (dua) buah jam dinding Rp. 50.000,- Jumlah Rp. 10.960.000,-5.15. Peninggalan barang-barang perabot rumah tangga sebanyak 20 poin:a. 1 (satu) buah ranjang jati ukiran Rp. 1.750.000,-b. 1 (satu) buah ranjang jati polos Rp. 750.000,-c. 4 (empat) buah kasur kapas Rp. 700.000,-d. 2 (dua) lembar seprei Rp. 50.000,-e. 2 (dua) lembar tikar karpet beledus Rp. 1.000.000,-f. 2 (dua) set kain gorden rumah Rp. 2.000.000,-g. 1 (satu) buah ranjang kayu biasa Rp. 750.000,-h. 2 (dua) buah lemari kayu besar 2 pintu Rp. 1.100.000,-i. 1 (satu) buah lemari simpanan surat-surat Rp. 50.000,-j. 1 (satu) buah buffet tempat bahan elektronik Rp. 1.500.000,-k. 1 (satu) buah tempat hiasan Rp. 600.000,-l. 1 (satu) buah lemari Televisi/pakaian kain/baju Rp. 1.250.000,-m. 1 (satu) buah lemari pakaian sedang Rp. 300.000,-n. 2 (dua) buah bangku panjang 2,50 meter Rp. 100.000,-o. 2 (dua) buah bangku panjang 1,20 meter Rp. 75.000,-a. 2 (dua) buah meja panjang 2,50 meter Rp. 400.000,-b. 2 (dua) buah meja panjang 1,20 meter Rp. 300.000,-c. 1 (satu) buah meja makan biasa Rp. 150.000,-d. 1 (satu) buah kursi kayu biasa Rp. 50.000,-e. 1 (satu) buah Leusung jengki kayu Rp. 250.000,-Jumlah Rp. 13.125.000,- 5.16. Peninggalan barang-barang dapur rumah tangga sebanyak 10 poin:a. 2 (dua) buah kompor gas Rp. 400.000,-b. 1 (satu) buah tabung elpiji Rp. 400.000,-c. 2 (dua) set peralatan bikin kue lengkap Rp. 400.000,-d. 1 (satu) buah ampia Rp. 125.000,-e. 2 (dua) buah kompor besar merek hock Rp. 450.000,-f. 1 (satu) buah open kue merek hock Rp. 125.000,-g. 2 (dua) peti bahan pecah belah lengkap piring, gelas, dll Rp. 2.000.000,-h. 1 (satu) buah sanyo tabung otomat Rp. 350.000,-i. 1 (satu) set alat masak/dandang/periuk Rp. 1.500.000,-j. 1 (satu) set blender merek National Rp. 175.000,-Jumlah Rp. 5.925.000,- 5.17. Peninggalan tanaman dalam kawasan tanah rumah sebanyak 5 poin:a. 2 (dua) batang pohon jeruk asam Rp. 300.000,-b. 1 (satu) batang pohon kuini Rp. 150.000,-c. 1 (satu) batang pohon durian belanda Rp. 100.000,-d. 1 (satu) batang pohon delima Rp. 100.000,-e. sejumlah pot-pot bunga Rp. 100.000,-Jumlah Rp. 750.000,- 5.18. Uang yang dikuasai oleh Penggugat tanpa diketahui oleh Tergugat, berupa:a. Uang kontan yang disimpan pada anak berjumlah Rp. 16.000.000,-;b. Emas murni 99 % sebanyak 5 (lima) mayam seharga Rp. 8.500.000,-;Jumlah Rp. 24.500.000,-Total: (poin 4.13 sampai dengan 4.18 di atas) adalah sebesar Rp. 70.420.000, (tujuh puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);6. Menetapkan membagi dua terhadap semua harta bersama yang tersebut pada poin 4 di atas, masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh separoh atau setengah;7. Menolak selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta benda objek gugatan untuk menyerahkannya beserta semua yang ada di atasnya kepada pihak yang berhak menerimanya dalam keadaan kosong sesuai pembagian di atas; 9. Memerintahkan pihak-pihak untuk mentaati isi putusan ini secara suka rela;10. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tenggang renteng yang hingga hari ini dihitung sebesar Rp. 6.731.000,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2011/MS-CAG
Statistik14321