- Menyatakan Terdakwa I SIMON SAIKMAT ALIAS SIMON, Terdakwa II YULIANUS SAIKMAT ALIAS AKUAN, Terdakawa III EFERARDUS SAIKMAT ALIAS FITALIS ALIAS TALIS dan Terdakwa IV DAVID SAIKMAT ALIAS DAVIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Menjual Tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain;
- Menjatuhkan pidana kepada I SIMON SAIKMAT ALIAS SIMON, Terdakwa II YULIANUS SAIKMAT ALIAS AKUAN, Terdakawa III EFERARDUS SAIKMAT ALIAS FITALIS ALIAS TALIS dan Terdakwa IV DAVID SAIKMAT ALIAS DAVIT dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Kopi Surat Penyerahan Tanah Nomor : 140/04/SPT/DS-II/2012, Tanggal 27 Pebruari 2012;
- Foto Kopi Surat Pernyataan Pelapasan Hak Atas Tanah dari saudara SIMON SAIKMAT kepada saudara MOHAMAD ROHADI, Tanggal 27 Pebruari 2012;
- Foto Kopi Gambar Kasar Situasi yang ditandatangani oleh Kepada Desa Ilngei sebagai yang Mengetahui dan disahkan oleh Camat Tanimbar Selatan;
- Foto Kopi SURAT KETERANGAN PENGAKUAN HAK. Nomor : Desa Agr.01/IL/II/87, Tanggal 25 Februari 1987;
- Foto Kopi SURAT PEMERIKSAAN TANAH, Tanggal 28 Februari 1987;
- Foto Kopi SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK/PENYERAHAN TANAH, Tanggal 15 Februari 1987;
- Foto Kopi Kwitansi di terima dari Toko Tanimbar Selatan sebesar Rp 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) buat pembayaran panjar tanah diatas gunung, yang diterima oleh YUSTINUS LAMERE di Saumlaki tanggal 9/6-1988;
- Foto Kopi Kwitansi di terima dari Toko Tanimbar Selatan sebesar Rp 40.000,-(Empat puluh ribu rupiah) buat pembayaran Sisa harga kelapa, yang diterima oleh KASPAR SAIKMAT di Saumlaki tanggal 21-10- 1989;
- Foto Kopi pengambilan panjar kelapa sebesar Rp.125.000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh KASPAR SAIKMAT pada tanggal 21/10-87;
- Foto Kopi pengambilan panjar harga tanah sesuai patok yang ditanda tangani oleh Y.L. SERMATANG pada tanggal 2 Maret 1988 dengan perincian pengambilan panjar tanggal 18/8-87 sebesar Rp 75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah), Pengambilan uang kontan tanggal 22/11-87 sebesar Rp 15.000,-(Lima belas ribu rupiah), pengambilan uang kontan tanggal 30/12-87 sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah), Pengambilan uang kontan tanggal 3/1-88 sebesar Rp 32.500,-(Tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan Pelunasan harga Lokasi tanggal 2/3-88 sebesar Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah);
- Foto Kopi pengambilan uang kontan dengan perincian pengambilan uang kontan tanggal 18/3-88 sebesar Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) Oleh Tina Sermatan, pengambilan uang kontan sebesar Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) Oleh Tina Sermatan, dan pengambilan uang Panjar tanggal 25/3/88 sebesar Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) Oleh Tina;
- Foto Kopi pengambilan uang kontan oleh DAVID METANTOMWATE dan TADEUS METANTOMWATE dengan perincian pengambilan uang kontan oleh DAVID METANTOMWATE tanggal 21/10-89 sebesar Rp 30.000,-(Tiga puluh ribu rupiah), tanggal 5/11-89 sebesar Rp 30.000,-(Tiga puluh ribu rupiah) dan tanggal 22/11-89 sebesar Rp 45.000,-(Empat puluh lima ribu rupiah) untuk 42 kepala yang ditanda tangani oleh DAVID METANTOMWATE. Perincian pengambilan uang Panjar oleh TADEUS METANTOMWATE tanggal 28/10-89 sebesar Rp 30.000,-(Tiga puluh ribu rupiah), tanggal 5/11-89 sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah), tanggal 11/11-89 sebesar Rp 15.000,-(Lima belas ribu rupiah) dan tanggal 13/11-89 sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) untuk 26 kepala yang ditanda tangani oleh TADEUS METANTOMWATE Pada tanggal 26/10-89;
- Foto Kopi pengambilan uang Panjar dengan perincian pengambilan uang Panjar tanggal 27/11-89 sebesar Rp 15.000,-(Lima belas ribu rupiah), tanggal 22/12-89 sebesar Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah), tanggal 4/2-90 sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah), tanggal 6/2-90 sebesar Rp 5.000,-(Lima ribu rupiah), tanggal 23/3-90 sebesar Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah), tanggal 19/4-90 sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah), tanggal 5/5-90 sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah), dan tanggal 15/9-90 sebesar Rp 35.000,-(Tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Saul pada tanggal 15/9-90;
- Foto Kopi pengambilan uang Kontan dengan perincian pengambilan uang Panjar oleh TETE LAMERE tanggal 9/6-88 sebesar Rp 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah), tanggal 2/8-88 sebesar Rp 10.000,-(Seratus ribu rupiah), tanggal 22/2-89 sebesar Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah), dan tanggal 6/4-89 sebesar Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah);
- Foto Kopi pengambilan uang Kontan dengan perincian pengambilan uang oleh LODO SERMATANG tanggal 13/1-90 sebesar Rp 35.000,-(Tiga puluh lima ribu rupiah) Pengambilan I untuk Perahu, Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) Pengambilan II untuk Perahu, Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) Pengambilan III untuk Perahu, tanggal 15/1-90 sebesar Rp 44.000,-(Empat puluh empat ribu rupiah), dan Rp 5.250,-(Lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan tanggal 31/10-90 sebesar Rp 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah);
- Foto Kopi surat Pernyataan tanggal 8 April 2001 yang ditanda tangani oleh Y.L. SERMATAN dan B. SERMATAN/MATRUTI sebagai Yang menyerahkan dan L. UWURATUW sebagai Penerima Hiba;
- Foto Kopi surat Keterangan Nomor: 12/KADES-SKTR/90, tanggal 22 Mei 1990 yang ditanda tangani oleh Th. LAMERE sebagai Yang Pihak Pertama yang menyerahkan Kelapa dan LUK UWURATUW sebagai pihak Kedua yang menerima pohon kelapa serta mengetahui Kepala Desa Ilngei G. OLINGER;
- Foto Kopi Risalah Rapat Desa Nomor: 140-01-DL-2014, tanggal 4 Agustus 2014;
- Foto Kopi SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ILNGEI, KECAMATAN TINIMBAR SELATAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Nomor: 140-02-DL-2014, tanggal 10 Agustus 2014 TENTANG PENCABUTAN DAN PEMBATALAN SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH;
- Foto Kopi Putusan Pengadilan Perdata Nomor : 18/Pdt.G/2015/PN Sml;
- Foto Kopi Surat Pernyataan dari YULIANUS SAIKMAT tanggal 30 Agustus 2017;
- Foto Kopi Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 32/Pid.B/2018/PN Sml tanggal 28 September 2018;
- Foto Kopi Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 64/PID/2018/PT AMB tanggal 29 November 2018;
- Foto Kopi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 284 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019.
- Foto kopi Surat Undangan Gelar Mediasi kasus pertanahan tertanggal 29 Agustus 2014;
- Foto Kopi Surat Kepala Desa Iingei Nomor 140 tertanggal 10 Agustus 2014;
- Foto Kopi Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 18/Pdt.G/2015/PN Sml tertanggal 26 April 2016;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 39/Pid.B/2020/PN Sml |
|
Nomor | 39/Pid.B/2020/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sahriman Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Baptise Samangun, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 385 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4.Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2020/PN Sml
Statistik610