Putusan PN MAKALE Nomor 76/PDT.G/2015/PN Mak |
|
Nomor | 76/PDT.G/2015/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Charni Wati Ratumana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosyadi, Mhbr Hakim Anggota Henu Sistha Aditya |
Panitera | Panitera Pengganti Y. T. Pamirringbrpanitera Pengganti Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : - Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM KOMPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat II, III, IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Obyek sengketa tanah To' Kamandang adalah milik yang sah dari Penggugat berdasarkan sertifikat No. 161 seluas 1. 187 M2 (seribuh delapan ratus tujuh meter persegi) dengan surat ukur tanggal 22 Juli 2005 152/Tambunan/2005 atas nama A.B. MANIKALLO, dengan bata-batas : Utara : berbatasan dengan tanah milik Ne' Kala' ; Timur : berbatasan dengan DAS (daerah Aliran Sungai); Selatan: berbatasan dengan tanah Prof. DR Jhon Rambulangi; Barat : berbatasan sebagian bangunan semi permanen /Warung yang terletak disebelah Timur Jalan Poros Makale-Rantepao ; 3. Menyatakan para Tergugat dengan secara sengaja dan tanpa itikad baik telah melakukan tindakan yang sewenang-sewenang menguasai, menempati, meninggali dan memamfaatkan tanah dengan cara menyewahkan kepada para turut Tergugat tanpa ijin dari Penggugat adlah perbuatan melaewan Hukum yang merugikah Penggugat ; 4. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk mengosongkan secara sempurna tanpa beban apapun juga dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada pemilik yang sah yaitu Penggugat ; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk taat kepada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan penggugat Rekonvensi I, II, III, IV/Tergugat Konvensi I, II, III, IV ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi I, II, III dan IV/Penggugat Rekonvensi I, II, III dan IV dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksirsejumlah Rp 1.801.000(satu juta delapan ratus satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT.G/2015/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 76/PDT.G/2015/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 623 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 246 PK/PDT/2020
Pertama : 76/PDT.G/2015/PN Mak
Banding : 100/PDT/2017/PT.MKS
Statistik116101