Putusan PN MAKALE Nomor 76/PDT.G/2015/PN.MAK |
|
Nomor | 76/PDT.G/2015/PN.MAK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wempy W.j. Duka |
Hakim Anggota | Rosyadi, - 2. Henu Sistha Aditya |
Panitera | Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-------------------------DALAM PROVISI :-------------------------- Menolak gugatan Provisi Penggugat ;------------------DALAM KONVENSI-------------------Dalam Eksepsi :-------------------- Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;----Dalam Pokok Perkara :-----------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------2. Menyatakan obyek sengketa tanah To? Kamandang adalah milik yang sah dari Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 161 seluas 1.187 M2 (seribu seratus delapan puluh tujuh meter persegi) dengan surat ukur tanggal 22 Juli 2005 No. 152/Tambunan/2005 atas nama A.B.MANIKALLO, dengan batas-batas :-------------------- Utara : berbatasan dengan tanah milik Ne? Kala? ;--------------- Timur : berbatasan dengan DAS (Daerah Aliran Sungai) ;--------- Selatan : berbatasan dengan tanah Prof.DR Jhon Rambulangi? ; -------- Barat : berbatasan dengan sebagian bangunan semi permanen/warung yang terletak di sebelah Timur Jalan Poros Makale ? Rantepao; ------3. Menyatakan perbuatan para Tergugat dengan cara sengaja dan tanpa itikad baik telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang dengan sengaja menguasai, menempati, meninggali dan memanfaatkan tanah dengan cara menyewakan kepada para Turut Tergugat tanpa ijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;--------------4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk mengosongkan secara sempurna tanpa beban apapun juga dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada pemilik yang sah yaitu Penggugat;------------5. Menghukum Turut Tergugat untuk taat kepada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------DALAM REKONVENSI----------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, II, III dan IV/Tergugat Konvensi I,II, III dan IV;--------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI-------------- Menghukum Tergugat Konvensi I, II, III dan IV/ Penggugat Rekonvensi I, II, III dan IV dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp 1.801.000 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah)------------------ |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT.G/2015/PN.MAK.zip
- Download PDF
- 76/PDT.G/2015/PN.MAK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/PDT.G/2015/PN.MAK
Kasasi : 623 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 246 PK/PDT/2020
Banding : 100/PDT/2017/PT.MKS
Statistik11095