- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat Asal ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi dariTergugat I Intervensi ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Intervensi dan Tergugat I Intervensia dalah Ahli Waris Sah dari Alm. GIJSBERT ALFONCIS TUHILATU;
- Menyatakan Penggugat Intervensi memiliki hak bersama atas Objek Sengketa DUSUN DATI WARMATANG dan DUSUN DATI WAITJINA, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/1964-Prdt Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makasar nomor : 200/1965/P.T/PDT Jo Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 313 K/Sip/1967 yang telah berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa DUSUN DATI WARMATANG dan DUSUN DATI WAITJINA tidak dapat dibagi-bagi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/1964-Prdt Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makasar nomor : 200/1965/P.T/PDT Jo Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 313 K/Sip/1967 yang telah berkekuatan hukum dan Hukum Adat Ambon Lease Mengenai Dati.
- MenyatakanTergugat II Intervensi adalah Ahli Waris yang mewakili Ahli Waris lainya dari Matheos Tuhilatu;
- Menyatakan bahwa Tergugat III Intervensi adalah Ahli Waris yang mewakili Ahli Waris lainya dari Chrestian Tuhilatu ;
- MenghukumTergugat I Intervensi (beserta Ahli Warisnya), Tergugat II Intervensi (Beserta Ahli Warisnnya) danTergugat III Intervensi (beserta ahli warisnya) untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menetapkan Penggugat Intervensi, Tergugat I Intervensi , Tergugat II Intervensi danTergugat III Intervensi memiliki hak bersama atas objek sengketa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/1964-Prdt Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makasar nomor : 200/1965/P.T/PDT Jo Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 313 K/Sip/1967 yang telah berkekuatan hukum;
- Menolak untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Asal untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.826.000 ,-( Tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah );
Putusan PN AMBON Nomor 118/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esau Yarisetou |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Jenny Tulak, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM GUGATAN ASAL : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM GUGATAN INTERVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM GUGATAN ASAL DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pdt.G/2019/PN Amb
Kasasi : 1334 K/Pdt/2021
Banding : 44/PDT/2020/PT AMB
Statistik9888