- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I s.d Tergugat VII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah terperkara yaitu sebidang tanah dengan seluas 200 M2, ukuran 10 x 20 meter2 yang terletak di Jalan M. Sutoyo Lingkungan V Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi / dahulu di kenal Jalan Bangsal Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dengan batas ??? batas:
- Di sebelah Timur : + 10 meter berbatas dengan Jalan M. Sutoyo / dahulu Jalan Bangsal;
- Di sebelah Selatan : + 20 meter berbatas dengan tanah Nawi Lubis;
- Di sebelah Barat : + 10 meter bebatas dengan tanah Magdaria Manalu;
- Di sebelah Utara : + 20 meter berbatas dengan tanah Yap Sundju / Deliana Tambunan/ dikenal dengan Gang Salak;
- Di sebelah Timur : + 10 meter berbatas dengan Jalan M. Sutoyo / dahulu Jalan Bangsal;
- Di sebelah Selatan : + 20 meter berbatas dengan tanah Nawi
- Di sebelah Barat : + 10 meter bebatas dengan tanah Magdaria Manalu;
- Di sebelah Utara : + 20 meter berbatas dengan tanah Yap Sundju / Deliana Tambunan / dikenal dengan Gang Salak;
- Sebelah Timur : + 0,33 meter berbatas dengan Jl. M. Sutoyo /Jl. Bangsal ;
- Sebelah Selatan : + 20 meter berbatas dengan tanah
- Sebelah Barat : + 0,33 meter berbatas dengan Magdaria Manalu;
- Sebelah Utara : + 20 meter berbatas dengan Gg. Salak / Deliana Tambunan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I s.d VII untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi I s.d VII/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi VIII untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.856.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Tbt |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albon Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah milik Penggugat; 3.Menyatakan tanah seluas 6 meter2 (dengan ukuran 0,33 x 20 meter) yang terletak di atas bidang tanah pada sisi sebelah selatan milik Tergugat VIII atau sisi sebelah Utara tanah objek perkara ini, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 532 a.n. Deliana Tambunan yang terletak di Jalan M. Sutoyo Lingkungan V Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi / dahulu di kenal Jalan Bangsal Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, adalah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan pada sisi sebelah utara dari tanah seluas 200 M2 yang menjadi objek dalam perkara ini; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : 1)Surat Ganti Rugi Tanah Tanggal 4 ??? 12 ??? 1962 yang dibuat dengan akta di bawah tangan di atas kertas segel bermeterai cukup dan telah ditandatangani sebagaimana mestinya oleh Thamrin Harahap (penjual) dan Karniel Siburian (pembeli); 2)Akta Hibah Nomor : 115 / W / II / DI / 2019 Tanggal 14 Februari 2019 yang dibuat oleh Notaris Dedi Irawan, S.H., M.Kn; 3)Akta Hibah Nomor : 143 / W / IV / DI / 2019 Tanggal 05 April 2019 yang dibuat oleh Notaris Dedi Irawan, S.H., M.Kn; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I s.d Tergugat VII yang mengklaim tanah terperkara sebagai miliknya dengan membangun tembok di atas tanah objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); 6.Menyatakan perbuatan Tergugat VIII yang mengambil sebagian tanah objek perkara seluas + 0.33 x 20 meter2 dan telah mencatatkannya dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 532 atas nama Deliana Tambunan adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); 7.Menyatakan batal demi hukum segala surat-surat dan segala perbuatan hukum yang diperbuat oleh Tergugat I s.d Tergugat VII dan Tergugat VIII atau pihak lain yang diperbuat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat atas tanah terperkara demikian pula segala hak dan kewajiban yang timbul dari surat-surat dan perbuatan tersebut; 8.Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.532 atas nama Deliana Tambunan adalah cacat hukum; 9.Menghukum Tergugat I s.d Tergugat VII agar mengembalikan tanah terperkara seluas 200 M2 , ukuran 10 x 20 meter2 yang terletak di Jalan M. Sutoyo/dahulu Jalan Bangsal, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dengan batas ??? batas: Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga; 10. Menghukum Tergugat VIII agar mengembalikan tanah seluas 0,33 x 20 meter2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 200 M2 yang menjadi objek perkara ini, dengan batas - batas : Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga; 11.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 685 K/Pdt/2021
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN Tbt
Statistik8123