- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Januari 2019.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 2 sebesar Rp. 115.459.388,-
- Penggugat 3, sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 4, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 5, sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 6 , sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 7, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 8, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 9, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 10, sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 11, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 12, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 13, sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 14, sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 15, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 16, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 17, sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 18, sebesar Rp.115.459.388,-
- Penggugat 19, sebesa Rp.106.577.896,-
- Penggugat 20, sebesar Rp.115.459.388,-
- Penggugat 21, sebesar Rp.111.018.643,-
- Penggugat 22, sebesar Rp.115.459.388,-
- Penggugat 23, sebesar Rp.115.459.388,-
- Penggugat 24 sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 25, sebesar Rp.106.577.896,-
- Penggugat 26, sebesar Rp.111.018.643,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan atau diskorsing menuju PHK oleh Tergugat, selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Januari sampai dengan Juni 2014, masing ? masing Rp. 13.140.000,- total seluruhnya Rp 341.640.000,
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2014, masing ?masing Rp. 2.190.000,- total Rp. 56.940.000,- :
- Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak tuntutan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat konpensi / Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.521.000,- (Satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
|
Nomor | 101/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi Para Penggugat DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik12123