Putusan PTA PALU Nomor 18/Pdt.G/2018/PTA.PAL |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Huraerah |
Hakim Anggota | H. Rusman Mallapi, Mh Dan H. Hasbi Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 227/Pdt.G/2018/ PA.PAL,tanggal 31 Mei 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1439 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris almarhuma Hj. Mutmainnah Gasim yang meninggal pada tahun 2006 sebagai berikut : 2.1. Gufron Bin Sagaf Lasarika;2.2. Ir. Fikri Bin Sagaf Lasarika 2.3 Rina Sukriati Binti Sagaf Lasarika;3. Menyatakan objek sengketa sebagai harta warisan almarhumah Hj Mutmainnah Gasim berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Balai Kota Selatan, Kel. Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu seluas 2010 M2, yang berbatas : Utara : Jl. Balai Kota Selatan; Selatan : Tanah milik Sdr. Yamin S. (dahulu); Timur : Tanah milik Sdr Suli (dahulu); Barat : Tanah milik Sdr. Hasan Sahudin (dahulu).4. Menghukum para Tergugat/para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding atau siapa saja yang berada diatas harta warisan untuk mengosongkan lokasi tersebut tanpa beban sesuatupun;5. Menghukum para akhli waris untuk melakukan pembagian harta warisan dengan bagian masing-masing :5.1. Gufron Bin Sagaf Lasarika mendapat bagian 2/5 x 2010m2 = 804 m25.2. Ir Fikri bin Sagaf Lasarika mendapat bagian 2/5 x 2010 m2 = 804 m25.3. Rina Sukriati Binti Sagaf Lasarika mendapat bagian 1/5 x 2010 m2 = 402 m2; dengan ketentuan, apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan penjualan lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada para akhli waris yang berhak sesuai forsinya masing-masing.6. Menolak gugatan penggugat/pembanding untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pembanding dan Para Tergugat/para Terbanding secara berimbang dan tanggung renteng sebagai berikut 7.1. Biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.1.621.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yaitu kepada Penggugat sejumlah Rp. Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan kepada para Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.081.000 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) 7.2. Biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); yaitu kepada Penggugat/Pembanding sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan kepada para Terbanding secara tanggung renteng sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2018/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2018/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pdt.G/2018/PA.Pal
Banding : 18/Pdt.G/2018/PTA.PAL
Statistik13966