- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 28/PID.SUS/2020/PN.PLK., TANGGAL 31 MARET 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PASKALIS PURU BIN BENGA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DOUBLE CABIN MERK TOYOTA WARNA HITAM TYPE HILUX 2.5G (4X4) M/T JENIS MOBIL BARANG NOMOR RANGKA MR0FR22G8C0608828 NOMOR MESIN 2KDS037998 DENGAN NOMOR POLISI KH-8303-AE;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOBIL DOUBLE CABIN MERK TOYOTA WARNA HITAM TYPE HILUX 2.5G (4X4) M/T JENIS MOBIL BARANG NOMOR RANGKA MR0FR22G8C0608828 NOMOR MESIN 2KDS037998 DENGAN NOMOR POLISI KH-8303-AE;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK NOMOR 0127566/KG/MOBIL DOUBLE CABIN MERK TOYOTA WARNA HITAM TYPE HILUX 2.5G (4X4) M/T JENIS MOBIL BARANG NOMOR RANGKA MR0FR22G8C0608828 NOMOR MESIN 2KDS037998 DENGAN NOMOR POLISI KH-8303-AE;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ NOMOR 00383779 MOBIL DOUBLE CABIN MERK TOYOTA WARNA HITAM TYPE HILUX 2.5G (4X4) M/T JENIS MOBIL BARANG NOMOR RANGKA MR0FR22G8C0608828 NOMOR MESIN 2KDS037998 DENGAN NOMOR POLISI KH-8303-AE;
- 1 (SATU) BUAH TANDON BERISI 860 (DELAPAN RATUS ENAM PULUH) LITER BAHAN BAKAR MINYAK JENIS DEXLITE;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN.Plk., tanggal 31 Maret 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PASKALIS PURU bin BENGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Double Cabin merk Toyota warna hitam type Hilux 2.5G (4X4) M/T jenis mobil barang Nomor Rangka MR0FR22G8C0608828 Nomor Mesin 2KDS037998 dengan Nomor Polisi KH-8303-AE;
- 1 (satu) buah kunci mobil Double Cabin merk Toyota warna hitam type Hilux 2.5G (4X4) M/T jenis mobil barang Nomor Rangka MR0FR22G8C0608828 Nomor Mesin 2KDS037998 dengan Nomor Polisi KH-8303-AE;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor 0127566/KG/mobil Double Cabin merk Toyota warna hitam type Hilux 2.5G (4X4) M/T jenis mobil barang Nomor Rangka MR0FR22G8C0608828 Nomor Mesin 2KDS037998 dengan Nomor Polisi KH-8303-AE;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 00383779 mobil Double Cabin merk Toyota warna hitam type Hilux 2.5G (4X4) M/T jenis mobil barang Nomor Rangka MR0FR22G8C0608828 Nomor Mesin 2KDS037998 dengan Nomor Polisi KH-8303-AE;
- 1 (satu) buah tandon berisi 860 (delapan ratus enam puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis Dexlite;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 51/PID.SUS/2020/PT PLK |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2020/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Houtman Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Brrichard Silalahi, Wahyu Prasetyo Wibowo |
Panitera | Ginter |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: KESEMUANYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Kesemuanya dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID.SUS/2020/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 51/PID.SUS/2020/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 130 K/Pid.Sus/2021
Banding : 51/PID.SUS/2020/PT. PLK
Statistik10338