Putusan PN BANDA ACEH Nomor 30/Pid.B/2015/PN Bna |
|
Nomor | 30/Pid.B/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | 30/Pid.B/2015/PN BnaPenipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Fauzi, H. Supriadi |
Panitera | Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I??? Menyatakan terdakwa T. DEBBY ZULFAHMI Bin T. ZULMULKI ADAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENIPUAN ??? ; ------------------------------------------------------------------------------??? Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;??? Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------??? Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------??? Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar kwitansi panjar paket PL perkerasan jalan Lam Asan, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dan paket pekerjaan perkerasan jalan Gampong Kemukiman Kling Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari T. Maksum kepada T. Zulmulki yang ditandatangani pada tanggal 03 Oktober 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar EE Rekapitulasi Harga paket perkerasan jalan Gampong Kemukiman Kling Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh tahun anggaran 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar daftar kwantitas dan harga paket perkerasan Jalan Gampong Kemukiman Kling Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014 ; -------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar EE Rekapitulasi harga paket perkerasan Jalan Lam Asan Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014 ; --------??? 1 (satu) lembar daftar kwantitas dan harga paket perkerasan Jalan Lam Asan Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014 ; --------Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2015/PN Bna
Statistik440