- Menyatakan Terdakwa I I WAYAN ADISUCIPTO SN, Terdakwa II ANTONIUS DEDI DIAZ Alias DEDI dan Terdakwa III ARNOLDUS JANSEN PALA Alias ARSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam surat dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) jepitan kwitansi asli pembayaran PNBP jasa perkapalan (PUB) ;
- 1 (satu) lembar surat rincian biaya-biaya pembayaran ;
- 1 (satu) buah register kapal lokal ;
- 1 (satu) buah register kuitansi PNBP ;
- 1 (satu) jepitan PUJK 1B ;
- Uang tunai senilai Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar fotocopi surat nota konfirmasi Negara yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) lembar fotocopi laporan pembayaran/Penytoran PNBP yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) lembar fotocopi data konfirmasi penerimaan negara yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) jepitan dokumen tanda terima setoran pajak bulan September 2016 yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) jepitan buku kas pembantu jasa perkapalan bulan September 2016 yang telah dilegalisir ;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,-
- 1 (satu) lembar surat pelaksanaan PP.No.15 tahun 2016dari Kementrian Perhubungan direktur jenderal perhubungan laut tanggal 21 Juni 2016 ;
- 1 (satu) bendel foto copi salinan Peraturan Pemerintah RI.No 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tariff atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kemneterian dan perhubungan ;
- 1 (satu) lembar laporan pembayaran/Penyetoran PNBP periode 1 Oktober 2016 s/d 31 Oktober 2016 ;
- 1 (satu) lembar data konfirmasi penerimaan Negara unit penyelenggara pelabuhan Larantuka ;
- 1 (satu) bendel foto copi nota konfirmasi penerimaan Negara unit penyelenggara Pelabuhan Larantuka cetak tanggal 10 Nopember 2016 ;
- 1 (satu) bendel foto copi tanda terimasetoran pajak dengan nomor : 455205599 tanggal 7 OKtober 2016 ;
- 5 (lima) lembar copi bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)kode billing 820161007095315 ;
- 1 (satu) foto copi tanda terima setoran pajak dengan nomor 455101102 tanggal 10 Nopember 2016 ;
- 8 (delapan) lembar foto copi bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode billing 820161109173141 ;
- 1 (satu) foto copi tanda terima pajak dengan nomor: 45501260 tanggal 10Nopember 2016 ;
- 6 (enam) lembar foto copi bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode billing 820161110221990 ;
- 1 (satu) lembar foto copi tanda terima setoran pajak dengan nomor : 455206054 tanggal 13 Oktober 2016;
- 3 (tiga) lembar foto copi bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode billing 820161012347580;
- 1 (satu) lembar foto copi bukti tanda terima setoran pajak dengan nomor. 455206053 tanggal 13 OKtober 2016 ;
- 4 (empat) lembar foto copi bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode billing 820161010230973 ;
- 1 (satu) lembar foto copi tanda terima setoran pajak No.455207747 tanggal 31 Oktober 2016;
- 8 (delapan) lembar foto copi bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode billing 8201611028466408 ;
- 1 (satu) lembar foto copi tanda terima setoran pajak dengan nomor : 455207692 tanggal 31 Oktober 2016 ;
- 2 (dua) lembar foto copi bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode billing 820161027353009 ;
- 1 (satu) lembar foto copi tanda terima setoran pajak dengan nomor 455207691 tanggal 31 Oktober 2016 ;
- 4 (empat) lembar foto copi bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode billing 820161027393760 ;
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing
Putusan PN KUPANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama, Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti dari angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) di atas dikembalikan kepada THEODORUS DORI ATAMUAN; sedangkan terhadap barang bukti berupa : Barang bukti dari angka 7 (tujuh) sampai dengan angka 12 (dua belas) di atas dirampas untuk negara; Terhadap barang bukti berupa : Barang bukti dari angka 13 (tiga belas) sampai dengan angka 33 (tiga puluh tiga) di atas dikembalikan kepada Kantor Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Larantuka Nusa Tenggara Timur. sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik10264