Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 03/PDT.G/2010/PN.LP |
|
Nomor | 03/PDT.G/2010/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suharjono |
Hakim Anggota | Oloan Silalahi, Bambang Trenggono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISIONIL- Menolak gugatan provisionil untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 05 / CB / 2010 / 03 / Pdt.G / 2010 / PN.LP. tanggal 22 Juni 2010 dan No.05 / CB / 2010 / 03 / Pdt.G / 2010 / PN.LP / PN-Mdn. tanggal 23 Agustus 2010; -------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat ? II yang telah menggunakan foto copy legalisir cek dan bilyet giro berikut akta ? akta yang telah dibatalkan sebagaimana tersebut pada petitum point : 3 dijadikan bukti dalam perkara pidana adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ; ----------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa bahwa akibat perbuatan Tergugat ? II tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian moril senilai Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat ? II untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat dalam jumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ; --------------------------6. Memerintahkan apabila Tergugat ? II tidak membayar kerugian yang diderita Penggugat dalam point 5 diatas, maka harta benda milik Tergugat ? II yang telah diletakkan sita jamian sebagaimana dalam point 2 tersebut diatas dijual lelang untuk pembayaran kerugian moril Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan Tergugat ? II agar patuh terhadap putusan ini ; ----------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------------------------DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya- ; ------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------------------- - Menghukum Tergugat ? I, Tergugat ? II dan Tergugat ? V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.001.000,- (Dua juta seribu rupiah ) ;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1159 K/Pdt/2015
Pertama : 03/Pdt.G/2010/PN.LP
Statistik575