Putusan PN MAKASSAR Nomor 70/Pid.Sus.TPKorupsi/2017/PN Mks.- |
|
Nomor | 70/Pid.Sus.TPKorupsi/2017/PN Mks.- |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Cening Budiana |
Hakim Anggota | - Safri, - H. Abd. Rahim Saiye |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Andi Fajar Bakti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ;2. Membebaskan terdakwa tersebut diatas dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Andi Fajar Bakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Memerintahkan uang tunai sebesar Rp. 166.550.000,- ( Seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) yang merupakan uang titipan dari Terdakwa dikembalikan atau disetorkan ke kas Negara / Kas daerah ;6. Memerintahkan barang bukti berupa :- Laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DDS) Pemerintahan Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo TA 2016- Keputusan Bupati Wajo Nomor 112 Tahun 2016- LKPP Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013- Peraturan Desa Waetuwo Nomor 03 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Waetuwo TA 2016- Nota barang an. ASHO- Buku Peraturan Bupati Wajo Nomor 12 tahun 2016- Buku Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2016- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Wajo Nomor: 393/KPTS/IX/2010 tentang Kepala Desa Waetuwo Keca Tanasitolo Kab. Wajo- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo kabupaten Wajo Nomor: 01 Tahun 2016 tentang pengangkatan Sekretaris Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Waetuo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Nomor: 02 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Waetuo kecamatan Tanasitolo kabupaten Wajo- 1 (satu) lembar foto copy Tabungan Pembangunan Daerah ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus.TPKorupsi/2017/PN Mks.-
Statistik14449