Putusan PN DEMAK Nomor 105/Pid.B/2015/PN Dmk |
|
Nomor | 105/Pid.B/2015/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian dalam keadaan memberatkan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heny Faridha |
Hakim Anggota | Veni Mustika E.t.o., Novita Arie Dwi R.n. |
Panitera | Bambang Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan TerdakwaSUBCHI Als. KENDAL Bin ABDUL ROCHMANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah No. Pol. : E -4705- SY, Nomor Rangka MH350C001BK172473, Nomor Mesin 50C172387;- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam ??? coklat No. Pol. B -3945- NOP, Nomor Rangka MH314D204BK108922 Nomer Mesin 14D ??? 1108682 ;- 1 (Satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam ??? coklat No. Pol. : B -3945- NOP ; - 1 (Satu) buah kaos warna putih Kombinasi biru ;- 1 (Satu) buah kaos warna merah bertuliskan NIKE ;- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa No. Pol. Tidak ada tahun 2008 warna merah ??? hitam Nomor Rangka MH330C0028J197087, Nomor Rangka 30C-197097 ;- 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol. : H -4232- JN Tahun 2008 warna merah hitam Nomor Rangka MH330C0028J197087, Nomor Rangka 30C ??? 197097, An. SUDARMIN alamat Betokan RT.03 RW.04 Demak. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipakai dalam perkara Terdakwa MUHAMMAD ADIB AMRULLAH Bin SUJONO;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2015/PN Dmk
Statistik632