Putusan PN BANDA ACEH Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 1/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bnatipikorkorupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inal Mardhiah |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Syaiful Has’ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUGIHARTO, A.Md. Bin MISRAN SURYADINATA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SUGIHARTO, A.Md. Bin MISRAN SURYADINATA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di didalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :1. 1 (satu) Lembar Surat PT. Kayu Mas Alam Indah No : 017/KMA/ Termin/XII/ 2009, tanggal 10 Desember 2009, perihal Permohonan Pengajuan Termin 40 %, terhadap pekerjaan Pembuatan Site Pile Tebing Sungai Tamiang diKota Kuala Simpang Kec. Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang, untuk pembayaran 100 % dari nilai kontrak, yang ditandatangani oleh Farida Wedianingsih selaku Dirut PT. Kayu Mas Alam Indah;2. Dst..129. 80 (delapan puluh batang site Pile Type FPC 220 A 500 ,kelas A,panjang 6 meter,mutu beton k-500 ,momem Crack 3.32 Dimensi 22x50;Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa FARIDA WEDIANINGSIH Binti Alm WACHJUDIN;8. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2137 K/PID.SUS/2014
Pertama : 1/PID.SUS/TPK/2014/PN.Bna
Statistik4814