Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 230-K/PM.III-12/AD/XII/2013 |
|
Nomor | 230-K/PM.III-12/AD/XII/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PERKOSAAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Moch. Rachmat Jaelani, Mayor Chk Nrp 522360 |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp 522672, - Sukartono, Mayor Chk Nrp. 574161, - Moch. Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BAHARUDIN NRP 31060774191084 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Perkosaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :Surat-surat :- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Muhamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo No. 45-47 Surabaya Nomor : 445/026/RMS/VER/436.7.8/2013 tanggal 10 Mei 2013, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang :1. 1 (satu) buah kain seprai warna biru bergaris kuning.2. 1 (satu) potong celana panjang jeans warna abu-abu.3. 1 (satu) potong baju bertuliskan ?Suzuki? warna hitam putih.4. 1 (satu) potong celana dalam warna putih corak merah muda.Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Saksi Fifin Nikmatin.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230-K/PM.III-12/AD/XII/2013.zip
- Download PDF
- 230-K/PM.III-12/AD/XII/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230-K/PM.III-12/AD/XII/2013
Kasasi : 125 K/MIL/2014
Banding : 25-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014
Statistik4332