Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Bsk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2015/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Indra Muharam, Mir El Hafid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. DALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Para Penggugat;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan anggota kaum keturunan Rumah Kapalo Koto Persukuan Limo Rumah Supanjang.3. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa : tanah kolam sebanyak 4 ( empat ) kolam yang diatasnya juga terdapat 3 ( tiga ) batang pohon kelapa, 11 ( sebelas ) batang pohon cengkeh dan 7 ( tujuh ) batang pohon coklat dengan batas ? batas :- Utara : bandar air dan dibaliknya tanah kaum Datuk Majo Lelo, tanah Kaum Penggugat ;- Selatan : sawah Yustina Sari ;- Barat : kolam Kasmaini Gando, dibaliknya tanah kaum Datuk Majo Lelo, tanah Kaum Zulkarnaini ;- Timur : kolam kaum Datuk Gindo Said ( mamak Yustina Sari );merupakan milik Kaum Keturunan Rumah Kapalo Koto Persukuan Limo Rumah Supanjang.4. Menyatakan Para Tergugat Yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.5. Menyatakan bahwa proses jual-beli tanah yang dilakukan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah menyalahi aturan hukum dan dengan jelas mengandung cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan menjadi tidak berlaku/tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak hak milik orang lain yang didapat dari padanya, untuk kemudian segera mengembalikan dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat selaku mewakili Kaum Rumah Kapalo Koto Persukuan Rumah Supanjang karena merupakan Tanah Pusaka Tinggi (tanah ulayat) milik Keturunan Kaum Rumah Kapalo Koto Persukuan Rumah Supanjang tersebut dan jika ingkar dengan bantuan POLRI/TNI. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.3.146.000,- ( tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1987 K/Pdt/2016
Pertama : 03/Pdt.G/2015/PN.Bsk.
Statistik9315