- Surat Permohonan Kredit atas nama Feriani Kusuma Intan tertanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp.38.735.575.807.- (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah), jangka waktu s/d tanggal 15 Desember 2015, dengan jaminan berupa Titipan Bilyet Giro sebanyak 161 lembar senilai Rp.38.735.575.807.-;
- Memorandum Penilaian Kredit PT. Bank Yudha Bhakti Nomor : 037/MPK-KORP/VI/2015 a.n. debitur Feriani Kusuma Intan tanggal 23 Juni 2015;
- Memorandum Penilaian Kredit (MKK) PT. Bank Yudha Bhakti atas nama Debitur Feriani Kusuma Intan tanggal 23 Juni 2015;
- Surat PT. Bank Yudha Bakti, Surat No.160/DKK/BYB/VI/2015, Perihal Persetujuan Kredit Modal Kerja tertanggal 24 Juni 2015, Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja, Plafond : Rp.38.735.575.807.- (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah), kegunaan : Modal Kerja Usaha Perdagangan Textil, jangka waktu : 6 Bulan (s/d 15 Desember 2015);
- Surat Perjanjian Kredit No.9579/PK-KMR/BYB/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 atas nama Feriani Kusuma Intan sebesar Rp.38.735.575.807.- dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 25-6-2015 s/d 15-12-2015 dengan jaminan pokok berupa : Tagihan-tagihan Piutang Bilyet Giro dengan nominal sebesar Rp. 38.735.575.807.-;
- Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan (CESSIE) No. Cessie : 0029/CES/9579-KMR/BYB/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015;
- Perjanjian Penyerahan Hak Dan Milik Dalam Kepercayaan Atas Barang-Barang (Fiduciaire Eigendoms Overdracht) FEO No:9552/FEO-9579/BYB/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 berupa : 324 kodi stock barang tekstil senilai Rp. 47.181.407.527-;
- Personal Guarantee (Jaminan Pribadi) atas nama Feriani Kusuma Intan tanggal 25 Juni 2015;
- Surat Sanggup (Promissory Note) Nilai Nominal Rp.38.735.575.807.- tertanggal 25 Juni 2015, yang ditandatangani oleh Feriani Kusuma Intan;
- Surat Pencairan Fasilitas Kredit tertanggal 25 Juni 2015 sebesar Rp.38.735.575.807.-;
- Memorandum Intern No.241/MEMO-KORP/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015;
- Memorandum Intern No.242/MEMO-KORP/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015;
- Uji Kepatuhan Pemantauan Analisa Kredit atas nama Feriani Kusuma Intan KMK Rp.38.735.575.807.-;
- Customer Rating atas nama Feriani Kusuma Intan tanggal 29 Juli 2015;
- Mutasi Rekening PT. Bank Yudha Bhakti Nomor : 0100024969 atas nama Feriani Kusuma Intan periode tanggal 01 Juni 2015 s/d 30 Juni 2018;
- 1 (satu) bundel Voucher/Aplikasi/dokumen PT. Bank Yudha Bhakti Tahun 2015 : Bilyet Giro, Pembukuan Debet/Debit Ticket, RTGS Terminal atas nama Feriani Kusuma Intan;
- 1 (satu) bundel Voucher/Aplikasi/dokumen PT. Bank Yudha Bhakti Tahun 2016 : Bilyet Giro, Pembukuan Debet/Debit Ticket, RTGS Terminal atas nama Feriani Kusuma Intan;
- Surat Permohonan Kredit atas nama Almira Xaveria Kwari tertanggal 22 Maret 2016 sebesar Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah), dengan jangka waktu 1 tahun guna memenuhi kebutuhan modal kerja, dengan jaminan berupa Tagihan/Piutang berupa Bilyet Giro/Cek minimal sebesar 125% dari kredit modal kerja regular yang dicairkan dan Persedian Barang Dagangan senilai minimal Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah);
- Laporan Kunjungan Debitur atas nama Almira Xaveria Kwari tanggal kunjungan 23 Maret 2016 tanggal pelaporan 24 Maret 2016;
- Memorandum Penilaian Kredit PT. Bank Yudha Bhakti Nomor : 025/MPK-KORP/III/2016 atas nama debitur Almira Xaveria Kwari tanggal 24 Maret 2016;
- Memorandum Komite Kredit (MKK) PT. Bank Yudha Bhakti atas nama Debitur Almira Xaveria Kwari tanggal 24 Maret 2016;
- Surat PT. Bank Yudha Bakti, Surat No.069/DKK/BYB/III/2016, Perihal Persetujuan Kredit Modal Kerja tertanggal 24 Maret 2016, Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja, Plafond : Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah), kegunaan : Modal Kerja Usaha Perdagangan Textil, jangka waktu : 12 Bulan dari pengikatan kredit;
- Surat Perjanjian Kredit No.2003/PK-KMR/BYB/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 atas nama Almira Xaveria Kwari sebesar Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 24-3-2016 s/d 24-3-2017;
- Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan (CESSIE) No. Cessie : 0117/CES/2003-KMR/BYB/III/2016 tanggal 24 Maret 2016;
- Perjanjian Penyerahan Hak Milik Dalam Kepercayaan Atas Barang-Barang (Fiduciaire Eigendoms Overdracht) FEO Nomor: 1974/FEO-2003/BYB/III/2016 tanggal 24 Maret 2016;
- Jaminan Pribadi atas nama Almira Xaveria Kwari tanggal 24 Maret 2016;
- Surat Sanggup (Promissory Note) Nilai Nominal Rp.30.000.000.000.- pada tanggal 24 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Almira Xaveria Kwari;
- Surat Pencairan Fasilitas Kredit tertanggal 24 Maret 2016 sebesar Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) dan tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp.30.000.000.000.- ke rekening PT. Bank Yudha Bakti No. Rekening : 0100025451 nama Almira Xaveria Kwari surat ditandatangani oleh Sdri (Almira Xaveria Kwari);
- Memorandum Intern No.189/MEMO-KORP/III/2016 tanggal 24 Maret 2016;
- Memorandum Intern No.190/MEMO-KORP/III/2016 tanggal 24 Maret 2016;
- Uji Kepatuhan Pemantauan Analisa Kredit atas nama Almira Xaveria Kwari KMK Rp.60.000.000.000.-;
- Customer Rating atas nama Almira Xaveria Kwari tanggal 24 Maret 2016 Mutasi Rekening PT. Bank Yudha Bhakti Nomor : 0100025451 atas nama Almira Xaveria Kwari periode tanggal 01 Maret 2016 s/d 30 Juni 2018;
- 1 (satu) bundel Voucher/Aplikasi/dokumen PT. Bank Yudha Bhakti Tahun 2016 : Bilyet Giro, Pembukuan Debet/Debit Ticket, RTGS Terminal atas nama Almira Xaveria Intan;
- Surat Permohonan Kredit tertanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp.45.000.000.000.- (empat puluh lima milyar), dengan jangka waktu 12 Bulan guna memenuhi kebutuhan modal kerja, dengan jaminan berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan di Jl. Sutera Danau Biru Utama No.5 Kel. Pondok Agung, Kec. Serpong Utara ??? Kota Tangerang Selatan;
- Memorandum Penilaian Kredit PT. Bank Yudha Bhakti Nomor : 002/MPK-Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), kegunaan : Modal Kerja Usaha Perdagangan Textil, jangka waktu : 12 Bulan dari pengikatan kredit;
- Surat PT. Bank Yudha Bakti, Surat No.0020/LEG-DHR/BYB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 yang ditujukan Notaris Dedy Pramono, SH, MKn;
- Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.05 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat Notaris Dedy Pramono, SH, MKn;
- Akta Pengakuan Hutang No.06 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat Notaris Dedy Pramono, SH, MKn;
- Akta Jaminan Perseorangan (Personal Guarantee) No.09 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat Notaris Dedy Pramono, SH, MKn;
- Akta Jaminan Perseorangan (Personal Guarantee) No.08 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat Notaris Dedy Pramono, SH, MKn;
- Akta Perjanjian Penyerahan Jaminan Dan Pemberian Kuasa No.07 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat Notaris Dedy Pramono, SH, MKn;
- Surat Notaris Dedy Pramono, SH, MKn Nomor : 07/NOT/JP/I/2017 perihal : Invoice yang ditujukan PT. Prontomoda;
- Surat Permohonan Pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Reguler sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) surat ditandatangani oleh Chandan Jawahar Punjabi;
- Surat Pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja tertanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ke rekening PT. Bank Yudha Bakti No. Rekening : 0100022222 nama PT. Prontomoda surat ditandatangani oleh Chandan Jawahar Punjabi;
- Memorandum Intern, No.009/Memo-Korp/I/2017 tanggal 16 Januari 2017;
- Memorandum Intern No.010/Memo-Korp/l/2017 tanggal 16 Januari 2017;
- Mutasi Rekening PT. Bank Yudha Bhakti Nomor : 0100022222 atas nama PT. Prontomoda periode tanggal 01 Maret 2015 s/d 30 Juni 2018;
- 13 (tiga belas) lembar Aplikasi Setoran/Pemindahbukuan/Transfer PT. Bank Yudha Bhakti atas nama pengirim dana PT. Prontomoda;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1410/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1410/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robert |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syamsul Edy, Br Hakim Anggota Makmur |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa Feriani Kusuma Intan, terbukti telah melakukan perbuatan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; 2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintah Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: Dipergunakan daiam perkara lain an terdakwa Chandan Jawahar Punjabi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3484 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1410/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Statistik336103