- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Maskan berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya tersebut dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menambah biaya nafkah anak tersebut minimal 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1694/Pdt.G/2017/PA.Lpk |
|
Nomor | 1694/Pdt.G/2017/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahminan Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmahni, Br Hakim Anggota Ridwan Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Taqiuddin, SE. bin Haji Aminuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yanthie binti Antony) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Shatila, minimal sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 371.000.00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1694/Pdt.G/2017/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1694/Pdt.G/2017/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1694/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik83