- Menyatakan terdakwa Ricky Salahuddin Alias Riki tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwa primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapapkan Terdakwa Tetap Berada Dalam Tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang No. Pol BG 1466 QL berwarna abu-abu Metalik;
- 30 (tiga puluh) bungkus Narkotika jenis Methampetamina (shabu) dengan berat brutto + 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram dengan rincian :
- 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis Methampetamina (shabu) dengan berat brutto + 10.259,56 (sepuluh ribu dua ratus lima puluh sembilan koma lima puluh enam) gram berikut 1 (satu) buah tas Ransel warna coklat muda dan 1 (satu) buah tas ransel merk Polo warna coklat tua;
- 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis Methampetamina (shabu) dengan berat brutto + 21.200,23 (dua puluh satu ribu dua ratus koma dua puluh tiga) gram berikut 1 (satu) buah koper merk Polo Paris warna putih ( telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti);
- Barang Bukti Narkotika dari hasil penyisihan seberat 28,5 (dua puluh delapan koma lima) gram dipergunakan untukn pembuktian dalam persidangan;
- 1 (satu) buah SIM B 1 an. RICKY SALAHUDDIN.
- 1 (satu) buah Foto copy KTP a.n RICKY SALAHUDDIN.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru berikut nomor 085374106122.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru tua berikut nomor 082362267356.
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 589/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Harmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Juliar mansyah; Dikebalikan kepada terdakwa RICKY SALAHUDDIN Als RIKI Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan 5. Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.Sus/2018/PN Rhl
Statistik7520